HW Paksa Santriwati Berhubungan Meski Haid, Fakta Kekerasan Seksual di Pesantren Bandung

Salah santriwati Madani Boarding School Cibiru Bandung, dipaksa HW untuk berhubungan intim meski sedang haid.

HW Paksa Santriwati Berhubungan Meski Haid, Fakta Kekerasan Seksual  di Pesantren Bandung
HW guru ngaji di pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung, terungkap memaksa santriwati berhubungan intim meski sedang haid.

INILAHKORAN, Bandung- Fakta-fakta seputar aksi kekerasan seksual HW, guru ngaji sekaligus pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung, terus terungkap.

Yang terbaru, HW ternyata memaksa santriwati di pesantren Madani Boarding School Cibiru, Bandung, itu untuk berhubungan meski sedang haid.

Fakta HW memaksa santriwati yang sedang haid untuk berhubungan di pesantren Madani Boarding School Cibiru, itu terungkap dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Baca Juga: Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung

Dalam surat dakwaan, itu dituliskan salah seorang korban yang sedang haid terpaksa melayani nafsu bejat HW.

Sejauh ini terungkap, HW telah mencabuli sebanyak 12 anak didiknya dalam rentang waktu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Dalam setiap melakukan tindakan cabulnya, HW merayu para korban dengan iming-iming akan dinikahi bahkan ada yang dijamin biaya hidup dan disekolahkan secara gratis.

"Terdakwa, menjanjikan anak korban sampai kuliah dan di jadikan istri," yang dikutip dalam lanjut surat dakwaan tersebut.

Baca Juga: HW, Guru Pesantren Gagahi Siswinya Terancam Puluhan Tahun Penjara Hingga Kebiri Menanti

Tak hanya iming-iming sekolah gratis, HW juga merayu korban dengan menceritakan masalah rumah tangganya termasuk urusan ranjang.

HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: HW Guru Pesantren Gagahi 12 Anak Didiknya Lahir Sembilan Bayi, Ada Juga yang Masih Mengandung

"Itu ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono, pada berita sebelumnya.

Hukuman HW bertambah, karena ia berstatus sebagai pengajar atau guru, yang seharusnya melindungi anak didiknya.

"Karena sebagai tenaga pendidik, ada pemberatan lima tahun," ucap Riyono.

Tidak menutup kemungkinan, jika ada lagi tambahan hukuman terhadap HW, yakni dilakukan vonis kebiri. Namun menurut Riyono, hal tersebut perlu dikaji ulang.\

Baca Juga: DP3P2KB Lakukan Pendampingan Anak Korban Pencabulan, Awal Tahun Ada 23 Kasus

"(Hukuman kebiri) Nanti kami kaji lebih lanjut," katanya.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran