Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung
Kekerasan seksual di Madani Boarding School Cibiru, Bandung, dilakukan guru ngaji HW dengan modus iming-iming sekolah gratis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Terungkap, modus guru ngaji sekaligus pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung, HW dalam menjerat belasan korban yang tak lain para santriwati didikannya.
PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono menjelaskan HW melakukan kekerasan seksual terhadap para santriwati dengan modus iming-iming sekolah gratis di Pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung.
Akibat perbuatan bejatnya, itu HW telah membuat para santriwati di Pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung mengandung, bahkan beberapa diantaranya melahirkan.
Baca Juga: HW, Guru Pesantren Gagahi Siswinya Terancam Puluhan Tahun Penjara Hingga Kebiri Menanti
"Dia pimpinan yang merangkap sebagai guru juga," kata Riyono kepada InilahKoran, Kamis 9 Desember 2021.
Diketahui, HW merupakan guru ngaji sekaligus pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru Bandung. Dia juga berstatus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda Antapani.
Korbannya pun, lanjut Riyono dipastikan anak didik, dari tempat dirinya mengajar dan memimpin pesantren tersebut.
"Berprofesi sebagai guru terkait dengan agama ada di semacam pesantren ada di wilayah Kota Bandung dan korbannya adalah muridnya," katanya.
Baca Juga: HW Guru Pesantren Gagahi 12 Anak Didiknya Lahir Sembilan Bayi, Ada Juga yang Masih Mengandung
Diberitakan sebelumnya, HW bertanggung jawab atas lahirnya sembilan bayi yang di kandung empat santriwati.
"Sebelum sidang itu, dari empat anak korbannya lahir delapan anak (bayi). Saat sidang, ada lagi yang melahirkan satu anak. Totalnya ada sembilan bayi," kata Riyono.
Riyono mengatakan saat ini, korbannya juga masih ada yang mengandung janin dari terdakwa Harry. "Masih ada yang hamil," sambung Riyono.
Aksi pelecehan yang dilakukan terdakwa, lanjut Riyono dilakukan dengan rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2021.
Tindakan cabulnya itu dilakukan dibeberapa tempat seperti Yayasan Komplek Sinergi, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Ada apartemen dan beberapa tempat lainnya juga," katanya.
Pada kasus ini, diketahui HW telah menggagahi sebanyak 12 anak didiknya.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


