Lagi, 2 Pejabat Bank Mandiri Dibebaskan
INILAH, Bandung - Komite Tingkat 1 Bank Mandiri Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Toto Suharto divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Komite Tingkat 1 Bank Mandiri Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Toto Suharto divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakgung.
Sebelumnya, majelis juga membebaskan tiga pejabat Bank Mandiri dalam dugaan kredit fiktif senilai Rp1,8 triliun tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Martahan Pasaribu menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya. Selain itu, majelis juga memerintahkan JPU agar mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa, serta mengembalikan barang bukti serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, Toto Suharto dan Poerwito Pudji dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara.
Editor : inilahkoran

