Tak Penuhi Syarat, BPJS Putus Kontrak 11 Klinik di Karawang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Karawang, memutus kontrak kerja sama terhadap 11 klinik dan satu rumah sakit swasta.

Tak Penuhi Syarat, BPJS Putus Kontrak 11 Klinik di Karawang
BPJS Kesehatan Karawang memutus kontrak kerja sama dengan 11 Klinik
INILAH, Karawang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Karawang, memutus kontrak kerja sama terhadap 11 klinik dan satu rumah sakit swasta.
 
"Jadi pemutusan kontrak kerja sama ini bukan karena faktor keterlambatan bayar, tapi karena fasilitas kesehatan itu belum melengkapi syarat administrasi," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Unting Patri Wicaksono Pribadi, saat konferensi pers, di Karawang, Senin.
 
Ia mengatakan, pemutusan kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan hasil recredential mutu layanan dan persyaratan administrasi. Sebab pihaknya ingin memastikan layanan yang bermutu dan legal kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
 
Menurut dia, pada Januari 2019 ini satu rumah sakit swasta yang diputus kontrak kerja sama ialah Rumah Sakit Mandaya Hospital Karawang.
 
Sedangkan 11 klinik yang diputus ialah Klinik Citra Media II Karawang Timur, Klinik Dherajz Lemah Abang, Klinik Johar Baru Karawang Timur, Klinik Kamojing Cikampek, serta Klinik Nurefan Medika Karawang Timur.
 
Klinik lainnya, Klinik Anabi Tempuran, Klinih Anisah Sindang Sari, Klinik Assalam Purwasari, Klinik Nursyifa Adiarsa Timur, dan Klinik Pupuk Kujang serta Klinik Veteran 71 Purwakarta.
 
Terkait dengan rujukan fasilitas kesehatan di 11 klinik dan rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Unting mengaku pihaknya telah memindahkan rujukan sesuai dengan jarak terdekat.
 
"Kami juga sudah meminta agar fasilitas kesehatan yang diputus kontrak kerja sama itu menempel pengumuman terkait pemutusan kerja sama tersebut," kata dia.
 
Meski begitu, Unting menyebutkan kalau 11 klinik dan satu rumah sakit swasta tersebut nantinya bisa kembali menjadi rujukan jika pihak klinik atau rumah sakit tersebut mengurus syarat administrasi yang telah ditetapkan. 


Editor : inilahkoran