INILAH, Bogor - Sebanyak 24 bangunan liar (Bangli) yang berada di sepadan Setu Rawa Jejet, Desa Kembang Kuning, Klapanunggal dan tanah milik Pemkab Bogor dibongkar hingga rata dengan tanah.
Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan hari ini 3 pleton anggota Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Seksi Trantib Kecamatan Klapanunggal menertibkan bangunan liar dengan dasar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
"Sesuai Perda nomor 4 tahun 2015 kami hari ini dengan melibatkan 3 pleton dan alat berat beko menertibkan 24 bangunan liar yang dibangun diatas lahan Pemkab Bogor dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Ruslan kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Agus Ridho menambahkan ke depan Pemkab Bogor akan menertibkan atau mengembalikan fungsi setu sebagai tempat penyimpan air.
"Kami saat ini sedang mendata setu-setu yang ada di Bumi Tegar Beriman dan akan mengembalikan fungsi setu sebagai penyimpan air dan membantu pengendalian banjir untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan DKI Jakarta," tambah Agus.
Dia menjelaskan pengembalian fungsi setu ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena pengelolaan setu-setu tersebut merupakan kewenangan mereka.
"Walaupun wewenang pengelolaan setu ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi karena kita yang memiliki wilayah turut berperan dengan keberlangsungan fungsi setu tersebut," jelasnya.
Kasi Ekbang Kecamatan Klapanunggal Adi Supriadi melanjutkan setelah ditertibkan, lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemkab Bogor akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
"Selain akan dibangun RTH, untuk menjadikan kawasan ini menjadi ibu kota kecamatan maka Pemcam Klapanunggal juga akan membangun jogging track di sekeliling Setu Rawa Jejet dan komplek perkantoran Pemcam Klapanunggal," lanjut Adi.