Lahannya Dijadikan Objek Sengketa, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Bandung ke KY

Pemeriksaan Setempat (PS) objek tanah yang jadi sengketa di Jalan Madrasam, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul sempat terjadi adu mulut. Lantaran lokasi pemeriksaan dilakukan di lahan milik orang lain yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Mahkamah Agung (MA). 

Lahannya Dijadikan Objek Sengketa, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Bandung ke KY
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Pemeriksaan Setempat (PS) objek tanah yang jadi sengketa di Jalan Madrasam, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul sempat terjadi adu mulut. Lantaran lokasi pemeriksaan dilakukan di lahan milik orang lain yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Mahkamah Agung (MA). 

Adu argumen terjadi antara ketua majelis Mangapul Girsang dan tim kuasa hukum pemilik tanah yang sudah inkrahct di tingkat MA Agus Suwarna dan Suwanto. 

Debat terjadi lantaran tim kuasa ahli waris Eucharia pemilik sah tanah yang dijadikan objek sengketa tidak boleh menyaksikan sidang di tempat. Padahal lokasinya yang dijadikan objek sengeketa merujuk di lahan milik Eucharia yang sudah memiliki ketetapan hukum MA. 

Baca Juga : BPBD: Selama Februari 2021 Terjadi 275 Bencana di Jabar

"Maksud kita datang ke sini ingin tahu, bidang objek yang dijadikan sengketa. Karena di lokasi ini menunjuk pada objek kita yang sudah memiliko kekuatan hukum tetap," katanya seraya menunjukan lokasi yang sudah dipasang plang putusan MA tak jauh dari tempat pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Jumat (5/3/2021).

Namun, Agus menyebutkan tadi majelis justru melarangnya untuk ikut ke lokasi dan hanya pihak yang bersengketa saja yang diperbolehkan. Padahal, sidang dilakukan di tempat terbuka untuk umum layaknya persidangan di pengadilan. 

"Ini kan jadi pertanyaan kita, ada apa ini? Makanya kita juga sudah melakukan langkah tersendiri dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Bahkan, kita juga akan melaporkan ketua majelisnya ke KY (Komisi Yudisial)," ujarnya. 

Baca Juga : Mantap, Produk UMKM Kota Bandung Segera Tembus Pasar Mancanegara

Senada dengan Agus, Suwanto menjelaskan sebenarnya saat perkara ini berlangsung pihaknya ikut sebagai penggugat intervensi lantaran tadi objek tanah yang dijadikan sengketa milik kliennya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani