Lanjutan Kasus Kebakaran, Vonis Dirut Terra Drone Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus kebakaran gedung berlanjut, vonis Dirut Terra Drone lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Lanjutan Kasus Kebakaran, Vonis Dirut Terra Drone Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Lanjutan Kasus Kebakaran, Vonis Dirut Terra Drone Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

INILAHKORAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. 

Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran hebat di gedung Terra Drone yang merenggut nyawa 22 orang.

​Namun, putusan hukum yang diketuk oleh hakim rupanya lebih rendah dibandingkan dengan masa hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

​Perbandingan Vonis Hakim vs Tuntutan Jaksa

​Keputusan akhir majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi bos perusahaan drone tersebut. Berikut adalah perbandingan masa kurungan terdakwa:

Tuntutan Jaksa (JPU): 2 tahun penjara dan meminta terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan.

Vonis Majelis Hakim: 1 tahun dan 4 bulan pidana penjara.

​Sebelumnya, JPU dari Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, dalam persidangan hari Senin (11/5) menuntut Michael dengan hukuman maksimal dua tahun. Jaksa menilai kelalaian terdakwa sebagai pimpinan perusahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi penyebab utama tragedi kebakaran maut tersebut.

​Dijerat Pasal Kelalaian dan KUHP Baru

​Dalam perkara ini, perbuatan Michael Wisnu Wardhana dinilai telah memenuhi unsur pidana akibat kealpaan atau kurangnya pengawasan keselamatan hingga membahayakan nyawa orang lain.

​Terdakwa didakwa dan divonis berdasarkan dua landasan hukum berat:

Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal 188 KUHP lama, yang mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sehingga mengancam keamanan umum dan nyawa orang lain.

​Tragedi kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia ini menjadi salah satu insiden operasional perusahaan paling fatal, mengingat jumlah korban jiwa yang mencapai 22 orang meninggal dunia.


Editor : Firda Rachmawati