Ini Alasan Sopir Taksi Jadi Tersangka Tabrakan KA Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi

Sopir taksi online jadi tersangka kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Ini Alasan Sopir Taksi Jadi Tersangka Tabrakan KA Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi
Ini Alasan Sopir Taksi Jadi Tersangka Tabrakan KA Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi

INILAHKORAN.ID - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengungkap penyebab utama kecelakaan maut di perlintasan sebidang Bekasi Timur yang terjadi akhir April lalu. 

Polisi menyimpulkan bahwa insiden tragis yang melibatkan taksi, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut dipicu oleh kelalaian sang pengemudi taksi.

sopir taksi berinisial RR dari armada Green SM kini resmi dibidik sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara kecelakaan lalu lintas ini.

​"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi karena kelalaian pengemudi," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dalam keterangan tertulisnya.

​Kronologi Kelalaian: Mesin Mati di Tengah Perlintasan

​Berdasarkan penyelidikan resmi dengan nomor laporan LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026, berikut adalah rincian alasan mengapa pengemudi dianggap lalai:

Mogok Akibat Sistem Kelistrikan: Taksi bernomor polisi B-2864-SBX yang dikendarai RR awalnya melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Namun, saat berada di tengah rel jalur 1, mobil tiba-tiba mengalami gangguan sistem kelistrikan hingga mati mesin.

Gagal Mengantisipasi Datangnya Kereta: Saat kendaraan terjebak di tengah rel, kereta api CLI-125.1212 meluncur dari arah barat menuju timur. Benturan keras antara KRL dan taksi pun tidak terhindarkan hingga menyebabkan armada mobil hancur.

​Penyidik dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan status ini setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Saksi yang diperiksa meliputi penjaga palang pintu perlintasan, masinis KRL, saksi ahli, hingga pengemudi taksi itu sendiri.

​Dampak Beruntun yang Menewaskan 16 Orang

​Kelalaian ini berbuntut panjang dan memicu kecelakaan beruntun yang fatal. Setelah dihantam KRL, rangkaian kereta tujuan Cikarang tersebut terpaksa melakukan pemberhentian darurat di Stasiun Bekasi Timur.

​Nahas, dalam posisi berhenti darurat, rangkaian KRL tersebut justru dihantam dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Insiden beruntun pada Senin (27/4/2026) malam ini memakan korban jiwa yang sangat besar. Total ada 16 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

​Terancam Sanksi Pidana UU Lalu Lintas

​Akibat kelalaian fatal yang menyebabkan kerugian materiil serta hilangnya nyawa orang lain, pengemudi taksi kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

​Pihak kepolisian menyatakan bahwa sopir taksi dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian saat berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Editor : Firda Rachmawati