Lantaran Berlokasi di Samping TPU, Konsumen Gugat Developer Perumahan Pandak Village Cibinong

Konsumen Perumahan Pandak Village Kelurahan Karadenan, Cibinong menggugat secara perdata PT Sinar Puji Gemilang yang merupakan developer ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Lantaran Berlokasi di Samping TPU, Konsumen Gugat Developer Perumahan Pandak Village Cibinong
Para konsumen merasa dirugikan hingga total miliaran rupiah karena pihak developer dalam proses perjanjian jual beli tidak jujur lantaran lokasi perumahan Pandak Village Cibinong itu berada di samping Tempat Pemakaman Umum (TPU). (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Konsumen Perumahan Pandak Village Kelurahan Karadenan, Cibinong menggugat secara perdata PT Sinar Puji Gemilang yang merupakan developer ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Para konsumen merasa dirugikan hingga total miliaran rupiah karena pihak developer dalam proses perjanjian jual beli tidak jujur lantaran lokasi perumahan Pandak Village Cibinong itu berada di samping Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Andri salah satu warga menyatakan, warga Perumahan Pandak Village Cibinong tidak diberitahu atau merasa dibohongi pihak developer bahwa rumah yang mereka beli itu berada di samping TPU. 

"Mereka beralasan bahwa lahan di samping Perumahan Pandak Village itu kebun singkong, padahal itu adalah TPU. Hingga perumahan tersebut tidak lagi asri, nyaman dan aman sesuai promosi developer. Oleh karena itu kami menggugat secara perdata PT Sinar Puji Gemilang di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Andri kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Ia menuturkan membeli unit rumah di Perumahan Pandak Village pada awal Tahun 2020, namub baru mengetahui ada TPU di depan rumahnya pada akhir Tahun 2020.

"Dugaan kami, pagar pembatas perumahan ditanam pohon bambu karena pihak developer menutupi keberagaman TPU di depan rumah kami yang hanya  dipisahkan jalan perumahan. Oleh karena kami membeli rumah dengan alasan salah satunya investasi, maka kami menilai harga rumah tidak sesuai dengan harga yang kami beli hingga kami menuntut pihak developer membayar kerugian yang kami alami,"  tutur Andri.

Ia menambahkan ketidaknyamanan dan ketidakamanan warga terjadi puncaknya pada 2020 hingga 2022 dimana terjadi pandemi Covid-19.

"Saat itu terjadi pandemi Covid-19, warga Perumahan Pandak Village harap-harap cemas  karena mendengar bunyi mobil ambulance di seberang rumah. Kalau saja dari awal kami tau, bahwa di seberang atau sebelah rumah itu TPU, maka kami tidak jadi membeli rumah di Perumahan Pandak Village," tambahnya.

Kuasa hukum warga atau penggugat Anggi Triana Ismail menegaskan bahwa pihaknya menggugat tergugat yaitu PT Sinar Puji Gemilang membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

"Kerugian sebesar itu berdasarkan baik materil maupun materil, jumlah penggugat hingga saat ini ada 12 orang," tegas Anggi Triana Ismail.

Sementara, kuasa hukum PT Sinar Puji Gemilang Benedicktus Abdi Situmeang ketika dihubungi belum mau berkomentar banyak terkait gugatan penggugat dan menganggap perkara ini kurang menarik.

"Bagi saya perkara ini kurang menarik kalau dibawa ke media," ungkap Benrdicktus Abdi Situmeang.


Editor : Doni Ramdhani