Developer Perumahan di Cimahi Wajib Sediakan 30% Ruang Terbuka Hijau
Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengatakan, pesatnya pembangunan perumahan dan kawasan komersial di Kota Cimahi harus tetap berjalan seiring dengan p
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala DPUPR Kota CImahi Wilman Sugiansyah mengatakan, pesatnya pembangunan perumahan dan kawasan komersial di Kota CImahi harus tetap berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.
Pasalnya, tidak sedikit para pengusaha atau developer nakal di Kota CImahi kerap mengabaikan keberadaan ruang terbuka hijau atau RTH dalam proyek yang tengah dijalankannya.
Wilman menegaskan saat ini aturan ketat diterapkan bagi developer manapun. Setiap pengembang wajib menyisakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai paru-paru kota.
"Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang diawasi mulai dari perizinan hingga pembangunan fisik di lapangan," kata Wilman, Sabtu (25/4/2026).
Wilman menjelaskan, kewajiban penyediaan ruang hijau sudah tertanam dalam syarat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam dokumen rencana tata letak (site plan), pengembang wajib mengalokasikan area hijau yang nantinya akan diverifikasi kesesuaiannya di lokasi proyek.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di meja administrasi, tetapi juga saat proses konstruksi berlangsung untuk memastikan tidak ada upaya pengalihan fungsi lahan.
“Setiap izin mendirikan bangunan selalu mencantumkan kewajiban Koefisien Dasar Hijau (KDH). Site plan dan gambar rencana harus menunjukkan alokasi ruang hijau secara nyata, dan itu kami verifikasi di lapangan,” jelasnya.
Wilman menyebut, pemerintah kota menyiapkan mekanisme sanksi yang tegas dan tanpa kompromi bagi pelanggar. Ia menegaskan, teguran tertulis menjadi langkah awal. Jika diabaikan, pekerjaan akan dihentikan sementara.
"Bila tetap melanggar, izin bangunan dicabut. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan ditawar,” tegasnya..
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 yang menekankan keseimbangan ekologi. Dalam regulasi tersebut ditetapkan batasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 60 persen.
"Artinya, minimal 40 persen lahan harus tetap terbuka untuk resapan air, dengan komposisi minimal 30 persen di antaranya wajib berupa vegetasi atau tanaman (KDH)," terangnya.
Wilman menilai fungsi ruang hijau sangat vital, bukan hanya untuk keindahan. Menurutnya, area ini berperan krusial dalam menyerap air hujan untuk mencegah banjir, menjaga ketersediaan air tanah, serta menekan suhu panas di tengah kota.
“Ruang hijau adalah paru-paru kota. Mengabaikannya sama dengan mengorbankan kualitas hidup warga," terangnya.
"Pembangunan bukan hanya soal fisik bangunan, tapi ada tanggung jawab terhadap lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

