Lantaran Terbentur LP2B, 160 Sekolah Tak Memiliki Izin Operasional

160 unit sekolah mulai di berbagai jenjang di Bumi Tegar Beriman terancam dicabut izin operasionalnya karena tak memiliki izin dasar seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dan lainnya.

Lantaran Terbentur LP2B, 160 Sekolah Tak Memiliki Izin Operasional
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - 160 unit sekolah mulai di berbagai jenjang di Bumi Tegar Beriman terancam dicabut izin operasionalnya karena tak memiliki izin dasar seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dan lainnya.

Akibat sekolah tak memiliki izin operasional, ijazah ribuan siswa-siswi bukan dikeluarkan tempat sekolahnya belajar dan sekolah tersebut tidak bisa lagi menerima pendaftaran siswa.

"160  sekolah terancam tidak memiliki izin operasional dan juga akan berdampak kepada siswa maupun gurunya karena terbitnya peraturan daerah pendidikan dasar (Perda Dikdas), hingga kami dari DPRD Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi diskresi sebagai payung hukum Bupati Ade Yasin agar sekolah yang sudah berjalan dimudahkan pengurusan izin dasar dan operasionalnya," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudin Ar-Rasyid kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga : Dorrr... Residivis Spesialis Curanmor di Bogor Tumbang Dihantam Timah Panas

Politisi PKB ini menerangkan alasan 160 sekolah tidak memiliki atau mendapatkan izin dasar dari Pemkab Bogor karena lokasi sekolah berdiri berada di lahan pangan pertanian berkelanjutan  (LP2B).

"Adanya Perda LP2B Nomor 1 tahun 2019 melarang alih fungsi lahan demi menjaga ketersediaan pangan, kami minta pengecualian agar sekolah yang sudah terbangun itu akan memiliki izin operasional," terangnya.

Lukman menuturkan bahwa rekomendasi diskresi ini hasil dari keluhan pihak yayasan pendidikan yang meminta pertolongan kepada wakil rakyat beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Polisi RW Jadi Prioritas Program Vaksinasi Tahap Kedua

"Para pengelola yayasan pendidikan mulai dari TK-SMA datang ke Gedung DPRD Kabupaten Bogor, mereka meminta tolong akan adanya solusi dari permasalahan diatas. Rekomendasi diskresi ini sudah kami kirimkan ke Bupati Ade Yasin pada akhir Februari lalu," tutur Lukman. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani