Lantik Kembali Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi, Emil Minta Tiga Filosofi Sunda Ini Jadi Pegangan
Dani Ramdan mencatatkan hattrick sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, usai dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kamis 25 Mei 2023, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Dani Ramdan mencatatkan hattrick sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, usai dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kamis 25 Mei 2023, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini tentunya bertolak belakang dengan keinginan DPRD Kabupaten Bekasi, yang bersikeras menolak perpanjangan masa jabatan Dani sebagai orang nomor satu di Bumi Patriot tersebut.
Guna mencegah kejadian lalu kembali terulang, Emil meminta Pj Bupati Bekasi dan DPRD agar dapat menerapkan tiga filosofi masyarakat Sunda dalam menjalankan roda pemerintahan. Pertama kata dia, komunikasi, kompromi dan terakhir menyelesaikan masalah dengan kondusif.
“Sekarang fokus terhadap pembangunan, dinamika politik musyawarahkan saja. Ada tiga filosofi Sunda yang bisa digunakan. Hade goreng ku basa yang artinya baik buruk selesaikan dengan komunikasi. Batu turun keusik naik, hidup itu harus kompromi. Cai na herang lauk na beunang, masalah selesai tetap kondusif. Pada Forkopimda gunakan tiga nilai filosofi sunda ini dalam menyelesaikan dinamika,” ujar Emil dalam sambutannya.
Dia menambahkan, keputusan yang telah dibuat oleh Kemendagri sejatinya dapat dipahami oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sehingga diharapkan dinamika yang pernah terjadi, tidak lagi terulang di kemudian hari.
“Sebagai gubernur, pembina daerah saya berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, keputusna sudah final. Kewenangan bukan di gubernur, saya ingatkan. Kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri. Ini juga saya titip Pak Ketua DPRD (Holik Qodratullah) ya. Ini sudah final pak ketua. Fokus pada hal-hal yang menjadi tanggungjawab kepada masyarakat,” ucapnya.
Emil meyakini, keputusan dari Kemendagri tersebut tentunya telah melalui berbagai pertimbangan dan harus diikuti. Sebab menurutnya, perubahan-perubahan yang dilakukan akibat ketidakpuasan akan memakan waktu dan dikhawatirkan dapat memperlambat pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Kemendagri sudah mempertimbangkan segala aspek-aspek, poin pertama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi. Jadi kalau terlalu banyak pergantian menurut pandang kami, selalu ada proses adaptasi dan itu akan menghabiskan energi, waktu hingga proses pembangunan menjadi terlambat,” tuturnya.
Dia berharap, seluruh pihak khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi agar lebih fokus pada pembangunan dan dinamika kontestasi politik yang akan berlangsung di Pemilu 2024 mendatang. Sebab, masa depan Indonesia sangat bergantung dari hasil pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Saya berharap warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan, fokus pada menjaga kondusivitas karena kondisi politik nasional sudah mulai. Oleh karena itu, Kabupaten Bekasi saya titip menjadi percontohan agar rutinitas demokrasi lima tahunan di tahun depan ini berjalan dengan baik,” harapnya.
Sementara kepada Pj Bupati Bekasi, Emil meminta agar apapun yang menjadi kekurangan untuk segera diperbaiki. Sehingga tidak terjadi lagi dinamika-dinamika yang memperlihatkan kerenggangan dalam pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi.
“Kepada Pak Dani Ramdan saya ucapkan selamat. Menjelang-menjelang tentu ada dinamika, musyawarah, mufakat. Semua aspirasi tolong didengar. Yang kurang baik, disempurnakan. Yang berprestasi tolong dilanjutkan. Kunci dalam situasi seperti ini adalah komunikasi. Jangan menutup komunikasi, bersinergis. Tetap teguh dalam menjalankan jangan berkompromi dalam hal-hal yang merusak nilai hukum, apapun itu,” pintanya.
Tidak hanya itu, dia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan pendampingan dalam penataan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Dimana harapannya dapat mencegah terjadinya ekses negatif yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi masyarakat.
“Titip juga ke Kejati untuk melakukan pendampingan, karena tidak hanya memproses yang terjadi tapi juga mencegah supaya tidak ada hal yang kurang baik dalam segala aspek. Baik reformasi di dalam maupun keluar,” tandasnya. (Yuliantono)***
Editor : JakaPermana
