Lantik Kembali Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi, Emil Minta Tiga Filosofi Sunda Ini Jadi Pegangan

 Dani Ramdan mencatatkan hattrick sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, usai dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kamis 25 Mei 2023, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lantik Kembali Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi, Emil Minta Tiga Filosofi Sunda Ini Jadi Pegangan

INILAHKORAN, Bandung – Dani Ramdan mencatatkan hattrick sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, usai dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kamis 25 Mei 2023, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan ini tentunya bertolak belakang dengan keinginan DPRD Kabupaten Bekasi, yang bersikeras menolak perpanjangan masa jabatan Dani sebagai orang nomor satu di Bumi Patriot tersebut.

Guna mencegah kejadian lalu kembali terulang, Emil meminta Pj Bupati Bekasi dan DPRD agar dapat menerapkan tiga filosofi masyarakat Sunda dalam menjalankan roda pemerintahan. Pertama kata dia, komunikasi, kompromi dan terakhir menyelesaikan masalah dengan kondusif.

Baca Juga : Terima Kunjungan Kerja Kedubes Perancis, Emil Sodorkan Potensi EBT dan UMKM

“Sekarang fokus terhadap pembangunan, dinamika politik musyawarahkan saja. Ada tiga filosofi Sunda yang bisa digunakan. Hade goreng ku basa yang artinya baik buruk selesaikan dengan komunikasi. Batu turun keusik naik, hidup itu harus kompromi. Cai na herang lauk na beunang, masalah selesai tetap kondusif. Pada Forkopimda gunakan tiga nilai filosofi sunda ini dalam menyelesaikan dinamika,” ujar Emil dalam sambutannya.

Dia menambahkan, keputusan yang telah dibuat oleh Kemendagri sejatinya dapat dipahami oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sehingga diharapkan dinamika yang pernah terjadi, tidak lagi terulang di kemudian hari.

“Sebagai gubernur, pembina daerah saya berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, keputusna sudah final. Kewenangan bukan di gubernur, saya ingatkan. Kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri. Ini juga saya titip Pak Ketua DPRD (Holik Qodratullah) ya. Ini sudah final pak ketua. Fokus pada hal-hal yang menjadi tanggungjawab kepada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga : Kutuk Kasus Perundungan yang Menewaskan Siswa SD di Sukabumi, Ini Permintaan Ridwan Kamil

Emil meyakini, keputusan dari Kemendagri tersebut tentunya telah melalui berbagai pertimbangan dan harus diikuti. Sebab menurutnya, perubahan-perubahan yang dilakukan akibat ketidakpuasan akan memakan waktu dan dikhawatirkan dapat memperlambat pembangunan Kabupaten Bekasi.

Halaman :


Editor : JakaPermana