Latihan Mengemudi Berujung Tragedi, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Sebuah kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di Jalan Pendamping SOR GBLA Gerbang Biru, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 11.20 WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebuah kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di Jalan Pendamping SOR GBLA Gerbang Biru, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 11.20 WIB.
Insiden ini melibatkan sebuah minibus Honda Mobilio bernomor polisi D-1767-VZC dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi D-3755-MV.
kecelakaan terjadi ketika pengemudi minibus, Yana Suharto, warga Cileunyi Kulon, yang saat itu sedang belajar mengemudi, melaju dari arah selatan menuju utara lalu berbalik arah ke selatan.
Saat melakukan manuver tersebut, ia diduga tidak memperhatikan situasi lalu lintas dari depan, samping, dan belakang. Pada saat yang bersamaan, dari arah utara melaju sepeda motor yang dikendarai Maman Abdurohman, warga Mekarmulya, Panyileukan.
"Benturan pun tak dapat dihindarkan. Motor yang dikendarai Maman tertabrak dan membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian," ucap Kanit Laka Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana, saat dihubungi.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke Forensik RS Hasan Sadikin Bandung. Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa kecelakaan dipicu oleh faktor manusia, terutama karena pengemudi minibus yang tidak mengamati kondisi arus lalu lintas saat berbalik arah.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi minibus diketahui sedang belajar mengemudi. Manuver berbalik arah tanpa memastikan kondisi sekitar menjadi penyebab utama kecelakaan ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan raya sebagai tempat latihan mengemudi demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga mengevakuasi barang bukti kendaraan. Proses penyelidikan lanjutan akan dilakukan melalui pemeriksaan tambahan saksi dan gelar perkara awal.***
Editor : JakaPermana

