Layangkan Interupsi, Direktur Walhi Jabar Diusir

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dadan Ramdan terpaksa digiring keluar oleh petugas saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Pembangunan

Layangkan Interupsi, Direktur Walhi Jabar Diusir

 

INILAH, Bandung- Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dadan Ramdan terpaksa digiring keluar oleh petugas saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di trans Luxury Hotel Bandung, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (13/11/2018).
Dadan diusir usai melontarkan interupsi ketika acara Musrebnang berlangsung. Suasana disana sempat sedikit gaduh. Dadan yang tampak mengenakan jaket hitam dipadu tas berwana oranye dan membawa map berwarna hijau tampak kecewa lantaran tidak bisa memberikan interupsi saat RPJMD berlangsung.

"Interupsi Pembawa acara," tutur Dadan.

Sebelum interupsi, Walhi Jabar sempat memberikan selebaran rilis kepada awak media yang meliput acara tersebut. Walhi menilai Musrenbang kali ini masih hanya sebatas pemenuhan tuntutan Undang-Undang yang prakteknya hanya mengakomodir kepentingan pemerintah pusat dan investor, bukan aspirasi masyarakat Jawa Barat.

Walhi menilai seharusnya membahas subtansi visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dalam 5 tahun ke depan. Seperti yang dituangkan dalam rancangan awal RPJMD Jawa Barat 2018-2023. Itu merujuk pada Pasal 263 UU 25 tahun 2004.

“Pelaksanaan Musrenbang RPJMD telah kehilangan esensi, nilai dan prinsip Musyawarah. Gubernur tidak memberikan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi aktif menyampaikan gagasan dan usulan program” kata Dadan dalam rilis tersebut.

Menurut dia, pelaksanaan Musrenbang RPJMD Jawa Barat lebih tepat disebut forum Konsultasi Publik belaka. Seharusnya, masyarakat diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan masukan atas rancangan awal RPJMD Jawa Barat 2018-2023 yang sudah dibuat oleh Bappeda Jawa Barat.

"Bukan forum yang berisi arahan-arahan pembangunan dari pemerintah pusat belaka seperti yang terjadi saat ini," katanya.

Namun yang terjadi, hanya berisi pemaparan arahan-arahan pemerintah pusat, yaitu menteri dalam negeri, menteri Bappenas, menteri Perhubungan dan menteri pariwisata.

"Tidak membuka ruang dialog atau musyawarah sehingga Musrenbang RPJMD 2018 dinyatakan cacat substansi," ucapnya.

 


Editor : inilahkoran