Legislator Jabar Tolak PP 28/2024 Soal Pemberian Alat Kontrasepsi pada Anak

Legislator Jawa Barat Siti Muntamah menolak Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, soal pemberian alat kontrasepsi pada anak karena berpotensi disalahgunakan.

Legislator Jabar Tolak PP 28/2024 Soal Pemberian Alat Kontrasepsi pada Anak
Anggota Komisi V DPRD Jabar ini mengatakan, di saat daerah didorong untuk mewujudkan kota layak anak, kebijakan pemberian alat kontrasepsi pada anak itu diakuinya berpeluang memberi kesempatan pada anak akan perbuatan asusila. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Legislator Jawa Barat Siti Muntamah menolak Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, soal pemberian alat kontrasepsi pada anak karena berpotensi disalahgunakan.

Anggota Komisi V DPRD Jabar ini mengatakan, di saat daerah didorong untuk mewujudkan kota layak anak, kebijakan pemberian alat kontrasepsi pada anak itu diakuinya berpeluang memberi kesempatan pada anak akan perbuatan asusila.

Harusnya, kata Siti, sebelum menetapkan PP 28/2024 didiskusikan terlebih dahulu dengan Kemendikbudristek, bagaimana meningkatkan pengetahuan anak, tanpa harus melakukan pemberian alat kontrasepsi pada anak.

"Nanti kalau ada kecelakaan, kontrasepsi, aborsi, ntar kayak Kanada tuh. Tempat sampahnya banyak bayi-bayi. Anak-anak jadi seks bebas," kata Siti, Rabu 7 Agustus 2024.

Dia menilai, penguatan terhadap moral dan agama sesuai Sila 1 dalam Pancasila sejatinya yang harus dikuatkan. Serta memassifkan edukasi tentang bahaya penyakit menular akibat seks bebas.

"Malah sekarang dilegalitas. Itu yang membuat kepala teh jadi pening, Pokoknya Sebagai Komisi V itu tidak setuju ya, mengecam," imbuhnya.

Siti melanjutkan, hadirnya PP 28/2024 juga bertentangan dengan Undang-undang. Sebab itu Komisi V DPRD Jabar kata dia, akan menindaklanjuti terkait regulasi kontroversial tersebut.

"Kalau saya sih ngeliatnya hari ini Indonesia kecolongan lah. Masa mau menjerumuskan anak-anak kita. Kita harus menjaga anak-anak kita tuh generasi emasnya," ungkapnya.

Dia pun berharap, PP 28/2024 dapat direvisi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, terutama pada anak yang menjadi generasi penerus bangsa.

Mengingat pemberian alat kontrasepsi pada anak, bukan suatu solusi. Melainkan sikap permisif pemerintah terhadap pergaulan bebas.


Editor : Doni Ramdhani