Lewat Kuasa Hukumnya, Ummi Wahyuni Ajukan Keberatan Putusan DKPP Terkait Pelanggaran Kode Etik

Melalui Kuasa Hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, mengajukan surat keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran kode etik.

Lewat Kuasa Hukumnya, Ummi Wahyuni Ajukan Keberatan Putusan DKPP Terkait Pelanggaran Kode Etik
Melalui Kuasa Hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, mengajukan surat keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran kode etik.
INILAHKORAN, Bandung - Melalui Kuasa Hukum Fitriadi & Permana Lawyers, Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, mengajukan surat keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran kode etik.
Lewat Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SKK/FPL/XII/2024, Ummi menunjuk Fitriadi & Permana Lawyers untuk mengajukan keberatan, atas putusan DKPP Nomor 131-PKE DKPP/VII/2024 yang dibacakan dalam Sidang Kode Etik Terbuka pada 2 Desember 2024 silam.
Dimana saat itu, DKPP menyatakan Ummi Wahyuni bersalah telah melanggar kode etik dan diputuskan diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua KPU Jabar.
Salah satu kuasa hukum, Geri Permana menuturkan, melalui surat permohonan keberatan bernomor 009/Per-K/XII/2024, mengajukan permohonan a quo berupa keberatan dan banding sebagai upaya administratif, sesuai UU 30/2014 terkait administrasi pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6/2018 tentang Penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.
Dimana keputusan DKPP yang berujung penerbitan Surat Keputusan Nomor 1811/2024 tentang pemberian sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jabar dari KPU RI, dinilai merugikan.
Pasalnya, permohonan pengaduan yang diajukan Eep Hidayat akan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Ummi Wahyuni dinilai secara materil tidak dapat dibuktikan secara konkret.
"Dalam putusan DKPP, tidak menyertakan dan mengurai secara jelas unsur-unsur perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kausalitas antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan," kata Geri dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
Selain itu, dalam rapat pleno putusan juga diduga bertentangan dengan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2/2019, yang mana dilakukan secara tertutup dan dihadiri tujuh orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima anggota. Sementara dalam penetapan putusan hanya dihadiri enam orang anggota.
Serta KPU RI diduga tidak menjalankan kewenangannya, dalam melakukan koreksi dan revalidasi atas rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Salah satu pokok aduan dari Eep, terkait adanya perubahan jumlah suara yang diperoleh antara hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Sumedang dengan KPU Jawa Barat. Namun saat diteruskan ke jenjang nasional, KPU RI diduga tidak menjalankan kewenangannya dalam koreksi. Dengan demikian, maka tanggungjawab terkait dugaan kesalahan rekapitulasi semestinya melekat juga pada KPU RI," paparnya.
Atas dasar ini, pihaknya kata Geri memohon kepada DKPP RI untuk membatalkan putusan Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, mencabut putusan tersebut dan memerintahkan KPU RI untuk mencabut putusan Nomor 1811/2024 tentang pemberian sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan Ketua KPU Jabar 2023-2028.
"Merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan sebagai ketua, merangkap anggota KPU Jabar seperti semula," tandasnya.***


Editor : JakaPermana