Bantah Langgar Kode Etik, Ummi Wahyuni Akan Ajukan Banding ke PTUN

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni membantah telah melanggar kode etik, seperti yang dituduhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam sidang yang dilakukan di Jakarta, Senin 2 Desember 2024 kemarin.

Bantah Langgar Kode Etik, Ummi Wahyuni Akan Ajukan Banding ke PTUN
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni membantah telah melanggar kode etik, seperti yang dituduhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam sidang yang dilakukan di Jakarta, Senin 2 Desember 2024 kemarin./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni membantah telah melanggar kode etik, seperti yang dituduhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam sidang yang dilakukan di Jakarta, Senin 2 Desember 2024 kemarin.

Ummi pun menegaskan, dirinya masih menjadi Ketua KPU Jabar dan akan mengajukan banding ke PTUN, terkait putusan DKPP yang memberhentikan dia dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.

Dimana proses pengajuan banding tersebut baru akan dilakukannya, bila terbitnya surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya sebagai ketua oleh KPU RI.

“In Syaa Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” kata Ummi saat jumpa pers di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 3 November 2024.

Ummi mengatakan, secara pribadi dirinya tetap menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara. Namun, secara pribadi dia mengatakan berhak secara personal mendapat keadilan.

Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/12), Ummi antara lain dinilai lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya formulir D hasil pemilu dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka, sehingga terjadi pergeseran suara.

Dia juga disebut telah memerintahkan petugas KPU Jabar untuk men-take down video live streaming pleno terbuka rekapitulasi suara di tiga wilayah di atas dari akun YouTube KPU Jabar, sehingga tak bisa diakses publik.

Mengenai hal itu, Ummi bilang dalam fakta persidangan tak ada satu pun yang disanggahkan pengadu terbukti dilakukan oleh dirinya. Dia juga mengatakan telah menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Mengenai kapan dia akan ajukan banding ke PTUN atas putusan DKPP, dia belum mengungkap. Dia juga mengatakan belum menerima SK Pemberhentian dari KPU RI.

“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada,” ucapnya.

“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” tandasnya. ***


Editor : JakaPermana