INILAHKORAN, Bogor -
Ummi Wahyuni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah untuk menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) dan
KPU-RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) Jakarta.
Gugatan itu telah didaftarkan oleh pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dan telah teregister di
PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 68/G/2025/
PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugat
KPU RI, dan
DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.
"Gugatan tersebut diajukan lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh
Ummi Wahyuni sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Geri Permana kepada wartawan, 1 Maret 2025.
Geri Permana menyebut Keputusan yang ditetapkan oleh
KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan
KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan
DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, Keputusan yang diterbitkan oleh
KPU RI dan Putusan
DKPP RI diduga banyak mengalami kecacatan hukum, sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan.
"Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan oleh saya dan tim yang turut menjadi kuasa hukum
Ummi Wahyuni, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan
DKPP 131/2024," sebutnya.
Pertama,
DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan
DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan.
Dalam Putusan
DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu.
Menurut pengamatan tim kuasa hukum, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.
"Lalu juga menurut daftar Bukti Pengadu yang diuraikan dalam Putusan
DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di
DKPP. Sebab, dalam uraian Putusan
DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai peserta pemilu," sambung Geri Permana.
Kedua, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh
DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu.
Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum
Ummi Wahyuni, Putusan
DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil.
"Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan
KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan
DKPP," tambahnya.
Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.
DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo. Pasal 1 angka 42 Peraturan
DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender. Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada
Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp.
"Keempat, kami sebagai tim kuasa hukum
Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Ummi Wahyuni. Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik," tukasnya. (Reza Zurifwan)