Yusfitriadi Nilai, Putusan DKPP Soal Ummi Wahyuni Janggal

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi menilai, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan mantan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni melanggar kode etik dan akhirnya diberhentikan dari jabatannya beberapa waktu lalu, terbilang janggal.

Yusfitriadi Nilai, Putusan DKPP Soal Ummi Wahyuni Janggal

INILAHKORAN, Bandung - Direktur Eksekutif Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi menilai, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan mantan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni melanggar kode etik dan akhirnya diberhentikan dari jabatannya beberapa waktu lalu, terbilang janggal.

Yusfitriadi mengatakan, banyak hal yang janggal dan perspektif belum terungkap terhadap keputusan pelanggaran kode etik dan pemberhentian Ummi sebagai Ketua KPU Jabar.

“Saya pikir nampak sekali berbagai macam kejanggalan-kejanggalan, bahkan dalam perspektif-perspektif yang selama ini belum terungkap dari keputusan DKPP, terkait dengan pemberhentian Umi Wahyuni sebagai ketua,” kata Yusfitriadi di Kota Bandung, Rabu 11 Desember 2024.

Salah satu kejanggalan kata dia, dilihat dari sidang Gakkumdu sebelumnya, dimana Ummi dinilai tidak melanggar kode etik.

“Nah, di Gakkumdu diputuskan tidak ada apa-apa. Nah sehingga kemudian harusnya kan karena tidak ada apa-apa sehingga, tidak merekomendasikan apapun kan karena nggak ada hal yang terjadi,” ucapnya. 

Yusfitriadi menjelaskan, kalaupun asa dugaan pelanggaran berupa pergeseran suara, sejatinya harus diselesaikan di ranah Mahkamah Konstitusi. Dimana di fase tersebut pun kata dia, MK menganggap selesai tanpa sengketa.

Bahkan dalam pengambilan keputusan penetapan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, dari pleno pun telah disetujui oleh seluruh komisioner KPU Jabar.

"Kok cuma satu yang dilaporkan? Sedangkan yang lain punya peran yang sama. Itu diindikasikan melakukan pembiaran. Disitu saya mengambil kesimpulan, bahwa adanya komunikasi siapapun komisioner itu dengan pihak pelapor,” kata dia.

Dia pun menyebut, kalau memang ada kecurangan yang dilakukan, pihak dari pelapor seharusnya melaporkan semua komisioner KPU dan Bawaslu Jabar. 

“Semua KPU, Bawaslu diadukan dari DKPP. Sehingga keganjilan-keganjilan itu kita tidak tahu mana itu yang benar, tapi yang ini kami menganggap itu ganjil, kami menganggap itu janggal,” ucapnya.

Putusan DKPP ini kata dia, bukan hanya menyangkut individu. Tetapi juga akan keberlangsungan pelaksanaan Pemilu yang sehat di masa mendatang.

“Nah, saya pikir ini bukan hanya sekedar urusan Bu Ummi Wahyuni. Bukan hanya urusan personal. Tapi juga ini urusan nasib Pemilu ke depan,” pungkasnya. ***


Editor : JakaPermana