Polemik Bansos Penutupan Usaha Tambang di Bogor Barat, Dedi Mulyadi Diminta Yusfitriadi Bertanggung Jawab
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi diminta pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi bertanggung jawab atas kepastian jadwal pencairan kompensasi bagi Penyintas usaha tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi diminta pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi bertanggung jawab atas kepastian jadwal pencairan kompensasi bagi Penyintas usaha tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang.
Setelah aksi massa menuntut pencairan kompensasi penyintas tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor tersebut, muncul polemik waktu pencairan.
Polemik tak terhindari terjadi antara Bupati Bogor Rudy Susmanto dengan Pemprov Jabar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Barat Ade Afriandi.
Terinformasikan Bupati Bogor menyatakan kepada masyarakat bahwa pencairan akan dilakukan Pemprov Jawa Barat pada 21 Januari 2026.
Di sisi lain Pemprov Jabar, Ade Afriandi membantahnya. Bahkan, tidak mengetahui dasar informasi tersebut dan tidak memberikan kepastian.
Bahkan cenderung melepas tanggungjawabnya karena pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak penutupan usaha tambang ada di DPMD.
"Sebetulnya kompensasi penyintas usaha tambang ini kebijakan Dedi Mulyadi atau kebijakan Pemprov Jawa Barat, jangan sampai kebijakan ini merupakan kehendak pribadi tanpa adanya sebuah kajian yang konprehensif dengan stakeholder terkait," ucap Yusfitriadi kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2026.
Yusfitriadi menuturkan, kebijakan seharusnya sudah jelas kapan waktu pencairan dari mana sumbernya dan bagaimana mekanismenya. Kalau beberapa unsur tersebut Pemprov Jabar masih kebingungan memastikannya, dia menanyakan kebijakan model apa yang dilakukan.
"Jangan sampai Dedi Mulyadi mengorbankan masyarakat dan Pemkab Bogor demi kepentingan popularitas. Seharusnya Pemprov Jabar merespons pernyataan Bupati Bogor dengan skema sebagaimana lajimnya sebuan kebijakan. Jikapun pernyataan Bupati Bogor ada kekeliruan, mereka seharusnya merespon dengan memberikan kepastian waktu," tuturnya.
Ia mengatakan, ketika ada kekecewaan masyarakat mungkin Dedi Mulyadi dan Pemprov Jabar tidak terkena dampaknya secara langsung.
Namun, Pemkab Bogor yang menerima risikonya karena terkadang masyarakat tidak paham bahkan tidak peduli siapa yang mengeluarkan kebijakan dan siapa yang harus bertanggungjawab.
"Saya sangat hawatir terjadi hal-hal yang lebih merugikan, terutama bagi masyarakat dan Pemkab Bogor jika pada waktu yang dijanjikan dana kompensasi penyintas tambang parung panjang tidak juga dicairkan. Oleh karena itu Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat segera menemui masyarakat penyintas usaha tambang yang telah dijanjikan bantuan sosial olehnya," katanya.
Kang Yus, sapaan akrabnya, pun mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk mengundang Gubernur Jawa Barat dan Kepala DPMD Jawa Barat untuk meminta penjelasan atas kebijakan kompensasi tersebut.
"Semoga kondisi ini bisa dijadikan pelajaran oleh Dedi Mulyadi dalam mengeluarkan kebijakan, agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan di kemudian hari," tukas Kang Yus.
Editor : Doni Ramdhani


