Lewat Tiga Aturan ini, DLH Cimahi Ingatkan Paslon untuk Tidak Pasang APK di Pohon
Pemasangan atribut kampanye yang kerap dipasang di pohon masih menjadi persoalan serius yang tengah disoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemasangan atribut kampanye yang kerap dipasang di Pohon masih menjadi persoalan serius yang tengah disoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.
Oleh karena itu, DLH Kota Cimahi mengimbau kepada para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) pada pohon.
Apalagi sampai memaku alat peraga ke pohon sebab pemasangan APK dengan cara dipaku pada pohon berpotensi merusak lingkungan.
"Memasang atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya. Jadi, kami imbau tidak memasang apapun di pohon apalagi sampai dipaku," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Jumat 27 September 2024.
Chanifah menjelaskan,ketentuan untuk tidak memasang atribut pada pohon tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame.
"Serta Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau," jelasnya
Selain merusak keindahan kota, sebut Chanifah, APK yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan.
Menurutnya, pohon yang dirusak dengan paku bisa mengakibatkan kerusakan hingga kematian pohon jika dibiarkan.
"Ini berpotensi merusak lingkungan dan akan menyakiti pohon dan jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku," tuturnya.
Chanifah menegaskan, kesehatan pohon menjadi perhatian khusus dari pihaknya. Sama seperti manusia, tanaman juga bisa terserang penyakit seperti kanker.
"Seperti manusia, kanker kalau ada benjolan itu kanker. Kemudian bisa diserang hama. Yang paling sering itu dahan kering, daun-daun tidak ada," tegasnya. ***
Editor : JakaPermana

