Lho Kok, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Herry Wirawan Tidak Boleh Masuk Ruang Persidangan?
Kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan, Yudi Kurniawan tidak diperbolehkan masuk ke ruang persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan, Yudi Kurniawan tidak diperbolehkan masuk ke ruang persidangan.
Yudi Kurnia mengaku sangat menyayangkan dirinya tidak diizinkan masuk ke ruang persidangan. Padahal dia kuasa hukum korban pencabulan Herry Wirawan, dan seharusnya bisa memantau persidangan.
"Sayangnya saya tidak masuk ke dalam ruangan, padahal saya kuasa hukum (korban pencabulan)," kata Yudi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 21 Desember 2021.
Baca Juga: Begini Suasana Sidang Terdakwa Rudapaksa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung
Alasan dirinya tida bisa memasuki ruangan persidangan, dikarenakan ruangan sidang dipenuhi anggota LPSK. Dia pun sudah berkoordinasi dengan panitera, namun dirinya tetap tidak diizinkan untuk masuk ke ruang sidang.
"Orang-orang di dalam mestinya diprioritaskan siapa yang harus masuk dan tidak boleh. Karena alasannya penuh dengan LPSK, ada berapa orang, lima orang," kata dia.
"Kenapa semuanya masuk bisa diswitch kan, masuk LPSK yang lima. Kan bisa satu atau dua orang keluar. Saya kan mewakili korban mewakili untuk memantau proses persidangan, saya tidak (boleh) masuk," sambung dia. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


