Libur Nataru, Pemkab Bogor Longgarkan Aturan PPKM
Pemkab Bogor melakukan pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 jelang liburan peringatan Natal dan Tah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemkab Bogor melakukan pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 jelang liburan peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Jika sebelumnya, kunjungan wisatawan ke objek wisata dibatasi hingga 50 persen saat libur Nataru, dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/493/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif maka maksimal kapasitas kunjungan wisatawan ke objek wisata diperbolehkan hingga 75 persen.
"Aturan PPKM level 2 terbaru yang berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, kapasitas kunjungan wisatawan ke objek wisata diperbolehkan hingga 75 persen saat libur Nataru," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.
Baca Juga: Ade Yasin Meminta Bumdes Kelola Potensi Wisata di Daerahnya
Ia menerangkan Satgas Penangana Covid-19 Kabupaten Bogor melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid-19.
"Selain itu, kami mewajibjan objek wisata mnerapkan pengaturan ganjil genap (Gage) untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk dan memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak," terangnya.
Wanita berusia 53 tahun yang juga Bupati Bogor ini memaparkan bahwa masyarakat tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan cara menggunakan masker yang benar dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Baca Juga: Jelang Babak Delapan Besar Liga 3, Citeureup Raya FC Berharap Restu Bupati Ade Yasin
Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/493/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Untuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan atau mal, walaupun tidak ada acara perayaan, namun mal diperbolehkan menggelar pameran produk UMKM. lalu jam operasional mal ditambah dari yang semula pukul 10.00-21.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 WIB.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Diusulkan Menjadi Venue Utama Pormas 2023, Ade Yasin pun Mengaku Senang
"Kunjungan wisatawan juga dibatasi hingga 75 persen dari total kapasitas, mal wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk dan wajib menerapkan Prokes Covid-19," jelas Ade. *** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

