Lima 5 Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi

Bertepatan HUT ke-75 RI, sebanyak napi lima orang narapidana koruptor di Lapas Sulamiskin mendapatkan remisi. Di Jabar, terdapat 11.811 napi di Jabar yang memperoleh remisi khusus hari kemerdekaan. 

Lima 5 Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi
ilustrasi/net

INILAH, Bandung - Bertepatan HUT ke-75 RI, sebanyak napi lima orang narapidana koruptor di Lapas Sulamiskin mendapatkan remisi. Di Jabar, terdapat 11.811 napi di Jabar yang memperoleh remisi khusus hari kemerdekaan. 

Dari data yang diterima dari Kanwil Kemenkumham Jabar, kelima napi yang dapat remisi yakni  mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue (remisi 6 bulan), mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy (remisi 6 bulan), mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (remisi 4 bulan), pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga (remisi 5 bulan) dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja (remisi 2 bulan) 

"Total yang mendapatkan remisi di Jabar sebanyak 11.811 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris dalam keterangan tertulisnya Senin, (17/8/2020).

Baca Juga : Ketika Para Pengendara di Bandung Berhenti untuk 'Indonesia Raya'

Aris menjelaskan, pemberian remisi ini dibagi dalam dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. Untuk remisi umum I yakni pemotongan masa pidana mulai dari 1-6 bulan. Sedangkan remisi umum II merupakan langsung bebas per hari ini.Total yang mendapatkan remisi umum II ada 228 orang. Khusus di Bandung Raya, ada 13 orang yang mendapatkan remisi umum II.

"13 napi di Bandung Raya yang hari ini bebas berasal dari Lapas Kelas II Banceuy sebanyak dua orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sebanyak sembilan orang,  dan Rutan Kelas I Bandung sebanyak dua orang," ujarnya. 

Menurutnya, dari 20.367 napi dan tahanan di Jabar, 11.811 napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan. Napi sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berperilaku baik selama menjalani hukuman, dan diusulkan di Lapas atau Rutan tempat mereka menjalani hukuman. (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Simpel Tapi Berkesan, Cara Pengguna Jalan Peringati HUT RI di Lembang


Editor : Doni Ramdhani