Lima Bulan Tak Kunjung Masuk Kerja, Oknum PNS KBB ini Terancam Dipecat

Inspektorat KBB bakal memberhentikan seorang oknum PNS di lingkungan Pemda yang tak kunjung masuk kerja sejak Juni hingga akhir Oktober 2023.

Lima Bulan Tak Kunjung Masuk Kerja, Oknum PNS KBB ini Terancam Dipecat

INILAHKORAN, Ngamprah - Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal memberhentikan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Bandung Barat yang tak kunjung masuk kerja sejak Juni hingga akhir Oktober 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum PNS ini bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB dan menduduki posisi sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda.

Inspektur Daerah KBB, Yadi Azhar mengatakan, sejak Juni 2023 oknum PNS KBB ini hanya beberapa kali masuk kerja dan hal ini telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga : Dinkes Kota Bandung Diminta Fokus Tangani Cacar Monyet

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Yadi kepada wartawan, Selasa 31 Oktober 2023.

Menurut Yadi, sanksi berat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Bahkan, sebelum dijatuhkan sanksi, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan namun tak datang.

"Jarak antara surat panggilan pertama dan kedua itu berselang tujuh hari. Kami coba hubungi nomor kontaknya sudah tidak aktif, begitupun saat didatangi rumah orangtuanya di Permata Cimahi dalam keadaan kosong," tuturnya.

Baca Juga : Dalami Motif, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Samuel Penyerang Dokter Gigi di Bandung

"Hari ini merupakan surat panggilan ketiga dan akan langsung kita buatkan LHP," tegasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti