Pemkot Bogor Dampingi 13 Anggota Satpol PP Korban Oknum Pejabat Struktural
Pemkot Bogor memberikan pendampingan hukum kepada 13 orang pegawai Satpol PP korban penyalahgunaan keuangan oleh oknum pejabat struktural.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menerangkan, bahwa Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor telah memberikan pendampingan hukum kepada 13 orang pegawai Satpol PP yang dirugikan atau menjadi korban penyalahgunaan keuangan oleh oknum pejabat struktural di lingkungan Satpol PP Kota Bogor.
Karena hal ini diduga berdampak pada dipotong tunjangan belasan anggota.
"Pendampingan ini meliputi konsultasi, advokasi administratif dan fasilitasi jika pegawai tersebut ingin menempuh jalur hukum. Hak gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai adalah hak normatif yang wajib dipenuhi negara. Untuk menjamin tidak ada lagi pegawai satpol PP lainnya yang menjadi korban, Pemkot Bogor melalui BKPSDM melakukan validasi data terhadap hak-hak pegawai Satpol PP," ungkap Alma kepada INILAHKORAN melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/4/2026) pagi.
Alma memaparkan, jika ditemukan kekurangan bayar akibat perbuatan oknum, maka akan segera dilakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran, sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu terhadap oknum pejabat struktural yang terbukti menyalahgunakan keuangan, Pemkot akan menempuh tiga jalur sanksi diantaranya sanksi administratif, perdata hingga pidana.
"Hukuman disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan untuk perdata yakni tuntutan Ganti Rugi TGR oleh Majelis Pertimbangan TGR untuk mengembalikan kerugian daerah. Untuk pidana maka menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi," paparnya.
"Selanjutnya sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Bogor telah memerintahkan penguatan sistem pengendalian intern di Satpol PP. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, uang lembur dan operasional anggota wajib menggunakan CMS dan diverifikasi berlapis oleh Kasubag Keuangan, Sekretaris Dinas, dan Inspektorat," tegas Alma.
Alma menjelaskan, disamping itu bagian Hukum dan HAM telah membuka kanal aduan via WhatsApp 0813-8199-5371 agar pegawai internal dapat konsultasi langsung tanpa takut intimidasi. Pemkot Bogor berkomitmen menjaga marwah Satpol PP sebagai penegak Perda. Jangan sampai wibawa institusi runtuh karena ulah oknum.
"Kami pastikan hak seluruh anggota Satpol PP dipulihkan dan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan. Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik sebagai wujud 'Bogor Beres' yang taat asas dan 'Bogor Maju' yang bersih melayani," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, tim Inspektorat Kota Bogor sudah bergerak melakukan audit investigatif yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum agar berjalan objektif, independen dan tuntas. Pemkot Bogor tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, apalagi yang berdampak langsung pada hak pegawai.***
Editor : JakaPermana

