Lima Direksi Bank Mandiri Bebas, PH : Ini Keputusan Fair
Kuasa hukum kelima terdakwa pejabat Bank Mandiri, Jonas M Sihaloho menyebutkan jika keputusan majelis sangat fair, dan semua sesuai dengan fakta di persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Kuasa hukum kelima terdakwa pejabat Bank Mandiri, Jonas M Sihaloho menyebutkan jika keputusan majelis sangat fair, dan semua sesuai dengan fakta di persidangan.
"Keputusan majelis sesuai ketentuan hukum. Di sini kita telah berjuang (membuktikan), keputusan majelis cukup fair untuk kedua belah pihak," ujarnya usai persidangan.
Jonas menegaskan, dari mulai persidangam hingga pembuktian yang dipaparkan majelis tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
"Fakta melawan hukum tidak ada, sebagaimana fakta di persidangan dan sesuai pleidoi yang kita ajukan," katanya.
Soal kemungkinan JPU kasasi, Jonas mengaku itu hak mereka. Apalagi mereka telah mendakwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi, tidak mungkin mereka menerima putusan majelis.
Kendati begitu, ada hak-hak kliennya yang harus segera dilaksanakan sebagaimana putusan majelis, salah satunya membebaskan semuanya dari tahanan .
"Sementara menunggu kasasi, terdakwa harus dibebaskan dulu. Sebagaimana ketentuan pasal 192 KUHAP," tandasnya.
Editor : inilahkoran

