Luncurkan Perda Ketertiban Umum Terbaru, Pemkot Cimahi Ungkap Alasannya
Pemkmot Cimahi melakukan sosialisasi tentang Perda Ketertiban Umum yang baru diperbaharui setelah ada perubahan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan sosialisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kota Cimahi yang didalamnya memuat belasan pasal baru yang perlu ditaati masyarakat.
Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi No. 5/2017 tersebut diubah menjadi No. 9/2021. Turunan aturan dari perda tercantum secara detil pada Peraturan Walikota Cimahi.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, perubahan perda tersebut dinilai perlu disosialisasikan ke masyarakat Kota Cimahi.
"Perda Ketertiban Umum yang terbaru ini memuat berbagai pasal baru.Termasuk, penindakan dalam kondisi darurat seperti penanganan Covid-19," katanya.
Menurutnya, dengan adanya perda tersebut ketika ada kondisi yang mengharuskan adanya penanganan segera, maka sudah ada payung hukumnya.
Ia menyebut, sosialisasi perda ini menjadi tanggungjawab Pemkot Cimahi, dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kota Cimahi manakala terdapat produk hukum terbaru.
"Memang perlu disosialisasikan khususnya peraturan baru agar segera diketahui dan dipahami masyarakat. Apalagi perda memuat sanksi bagi mereka yang melanggar," tuturnya.
Baca Juga: Agustus TV Analog Dihentikan, Diskominfo Cimahi Targetkan Data Penerima STB Rampung Bulan InI
Ia menerangkan, melihat perkembangan zaman dan dinamika di pemerintahan maupun masyarakat akhirnya dilakukan perubahan perda tersebut.
Dengan perubahan perda tersebut, sambung dia, warga Kota Cimahi diharapkan bisa mengetahui dan memahami aturan terbaru.
"Dengan demikian, setelah mulai diaplikasikan tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan karena sudah disosialisasikan. Terutama, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan menaati peraturan yang berlaku di Kota Cimahi," tandasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran

