Lupa Kerjakan Salat, Lupa Makan Saat Puasa...

BAGAIMANA kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?

Lupa Kerjakan Salat, Lupa Makan Saat Puasa...
BAGAIMANA kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya?

BAGAIMANA kalau seseorang lupa? Lupa mengerjakan shalat, atau lupa makan saat puasa, bagaimana hukumnya? Dalam hadits Ibnu Abbas, ketika turun firman Allah Taala, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya." (HR. Muslim no. 125).

Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu Abbas secara marfu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa." (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada kaedah yang perlu diingat dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa." (Ilam Al-Muwaqiin, 2: 51).

Pertama dalam masalah lupa karena melakukan yang haram, dihukumi seperti dianggap tidak melakukannya dan tidak dikenai dosa. Misalnya, makan dalam keadaan lupa di saat puasa di siang hari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum." (HR. Bukhari, no. 1933; Muslim, no. 1155).

Kedua dalam masalah lupa karena meninggalkan perintah, ia tetap melakukan perintah tersebut. Contoh dalam hal ini adalah lupa mengerjakan shalat. "Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat." (HR. Muslim, no. 684). Semoga bermanfaat. [Muhammad Abduh Tuasikal]


Editor : JakaPermana