MA Tolak Kasasi Tim Jaksa Kejagung untuk Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri cabang Bandung terhadap PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri cabang Bandung terhadap PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
Seperti diketahui, pemberian kredit pada TAB melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri. Seperti Surya Beruna selaku commercial banking Manager, Teguh Kartika Wibowo selalu senior credit risk Manager, Frans Eduard Zandstra selaku senior relation Manager, Poerwitono Poedji Wahono selaku wholesale credit head. Selain, bos PT TAB pun Rony Tedy dan anak buahnya, Juventius turut dijadikan terdakwa.
Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan ke enam orang itu dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Di pengadilan tingkat pertama, jaksa mendakwa mereka telah merugikan negara Rp 1,8 triliun. Namun, tuntutan itu tidak terbukti.
Pada 1 Oktober, lima hakim Mahkamah Agung. Yakni Suhadi, Andi Samsan Ngantr, Krisna Harahap, Abdul Latief dan Leopold Luhut Hutagalung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Krisna dan Leopold menyatakan disenting opinion terhadap putusan menolak kasasi jaksa itu.
Kuasa hukum Rony Tedy, Supriyadi belum menerima putusan resmi Mahkamah Agung. Namun, putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap dan jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa, berdasarkan Pasal 253 KUHAP. Jaksa sudah tidak bisa ajukan PK," ujar Supriyadi saat dihubungi via ponselnya, Minggu (6/10/2019).
Diakuinya, hinggga kini jaksa masih tetap ngotot untuk menjerat kliennya yang sejak putusan di Pengadilan Tipikor, unsur perbuatan melawan hukum para terdakwa tidak terbukti. Soal jaksa akan mengajukan PK, itu tidak sesuai KUHAP. Ada putusan MK Nomor 34/PuU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menguji Pasal 268 ayat 3 KUHAP.
"Putusannya permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan sekali. Karena itu, putusan hanya menyangkut beberapa kali orang dapat PK. Kesimpulannya, PK tidak bisa diajukan oleh penuntut umum. Dasarnya ada Pasal 266 ayat 3 KUHAP," ujarnya.
Lantas, bagaimana jika jaksa tetap akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung, Supriyadi berpendapat itu hak jaksa. Namun, menurutnya, itu menghamburkan uang negara.
Kasus ini bermula saat Bank Mandiri mencairkan kredit investasi dan kredit modal kerja pada Rony Tedy. Namun, Rony Tedy belakangan tidak bisa membayar kredit. Selain itu, penyidik Kejagung mengendus bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit.
Namun, semua tudingan jaksa itu ternyata tidak bisa dibuktikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Tujuh terdakwa dalam kasus ini,divonis bebas. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

