Mafia Elpiji Subsidi 3 Kg Dibongkar di Bandung, Bisa Raup Untung Rp1,6 Miliar
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg yang menyebabkan kelangkaan di wilayah Cimaung, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg yang menyebabkan kelangkaan di wilayah Cimaung, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg di Kabupaten Bandung itu, polisi menetapkan dua orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kg selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Kamis 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, di lokasi tersebut petugas mendapati tersangka berinisial AJ sedang memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
“Modusnya adalah memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung elpiji non-subsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Wirdhanto dalam keterangannya, Selasa 10 Februari 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya berinisial AS yang merupakan pemilik lokasi sekaligus otak dari kegiatan ilegal tersebut. AS diketahui telah menjalankan praktik penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ini sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dany Rimawan menjelaskan, elpiji subsidi yang disalahgunakan berasal dari enam pangkalan milik tersangka dan keluarganya di wilayah Cikalong dan Cimaung.
“Setiap bulannya tersangka mendapatkan kuota elpiji seubsisi 3 kg sebanyak 10.080 tabung dari enam pangkalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung per bulan disalahgunakan untuk dipindahkan ke tabung elpiji 5,5 kg dan 12 kg,” jelas Dany.
Dany menambahkan, hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga di atas ketentuan. Untuk elpiji 12 kg dijual seharga Rp150 ribu per tabung, sementara elpiji 5,5 kg dijual Rp70 ribu per tabung.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, sementara kerugian negara akibat subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka AS berperan sebagai pemilik lokasi, penyedia alat, serta penjual hasil elpiji oplosan. Sementara AJ berperan sebagai pekerja yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi elpiji dengan upah Rp810 ribu per bulan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik penyelewengan elpiji subsidi 3 kg di lingkungannya agar pendistribusian gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Editor : Doni Ramdhani


