Mahfud MD Sebut Tak Ada Guna Uji AD/ART Partai, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, Yusril meminta pemerintah sebaiknya netral
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Yusril Ihza Mahendra menanggapi ucapan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut langkahnya menguji AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya.
Dalam tanggapannya, Yusril meminta agar Pemerintah bersikap Netral dalam persoalan ini. Dia meminta agar pemerintah memercayakan hal ini kepada Mahkamah Agung yang akan memutuskan.
"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung," ucap Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 September 2021.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung," imbuhnya.
Karena menurut Yusril, apapun yang akan diputuskan Mahkamah Agung nanti, harus dihormati oleh semua elemen.
"Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," ujar Yusril.
Pakar hukum tata negara ini pun beranggapan, Mahfud berpendapat sebelum membaca permohonan uji formil dan materil yang diajukan empat eks kader Partai Demokrat. Sehingga, menurutnya ucapan Menkopolhukam itu berada diluar konteks.
Yusril melihat, pendapat yang dilontarkan Mahfud justru malah berfokus pada isu penggulingan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Sedangkan, Yusril mengaku dirinya adalah kuasa hukum yang tidak memiliki kepentingan terkait kisruh yang terjadi di dalam Partai Demokrat.
Baca Juga: Presiden PKS Instruksikan Kadernya Tonton Film G30S/PKI
"Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tegas Yusril.
Diketahui, Mahfud MD dalam sebuah diskusi virtual menilai judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada manfaatnya.
Menurut Mahfud, sekalipun gugatan yang dilakukan empar eks kader Demokrat menang di MA, tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat yang ada saat ini.
“Begini ya kalau secara hukum. Gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” tuyur Mahfud MD.***(Yosep Saepul Ramdan)
Editor : inilahkoran

