Majelis Bebaskan Pembobol Bank Mandiri Senilai Rp 1,8 T
Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB), Roni Tedi dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roni dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik dakwaan primer,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB), Roni Tedi dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roni dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik dakwaan primer, subsider ataupun lebih subsider.
Hal itu terbukti dalam sidang putusan kasus dugaan pembobolan (kredit fiktif) Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/1/2019).
Dalam amar putusan nya Judijanto menyatakan terdakwa Roni Tedi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik itu dakwaan primair, subsidair ataupun lebih suksidair.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Selain itu, mengembalikan arkat martabat, kedudukan dan harta bendanya. Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima sedangkan JPU Kejakgung pikir-pikir. Dalam sidang yang sama majelis juga memvonis bebas staf accounting TAB Juventius.
Sebelumnya Roni Tedi dituntut maksimal 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Roni pun diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 1, 8 triliun atau diganti hukuman enam tahun.
Dalam beberapa pertimbangannya Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, atau korporasi, kemudian tidak ada kerugian negara, dan tidak ada perbuatan melawan hukum.
Editor : inilahkoran

