Majelis Hakim Ceramahi Saksi Ahli Iwa Karniwa

Majelis hakim menceramahi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Bahkan, majelis mengingatkan agar saksi berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataannya.

Majelis Hakim Ceramahi Saksi Ahli Iwa Karniwa
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Majelis hakim menceramahi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Bahkan, majelis mengingatkan agar saksi berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataannya.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap terhadap Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa terkait mega proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (10/2/2020).

Sidang yang dipimpin Daryanto beragendakan pemeriksaan dua orang saksi ahli yang diajukan kuasa hukum terdakwa, salah satunya yakni Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Jabar Febriadi.

Awalnya, tim kuasa hukum Iwa yang dikoordinir Tantan Sulton menanyakan terkait kerarsifan surat menyurat yang jadi dokumen negara. Kemudian berlanjut kepada draf persetujuan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang sudah diparaf Iwa Karniwa selaku Sekda saat itu.

Menurutnya, jika draf rekomendasi persetujuan substansi tersebut belum ditantangani oleh Gubernur maka itu belum masuk kategori surat resmi atau sah secara hukum, dan itu baru sebatas konsep.

”Apakah surat yang baru draf atau konsep ini sah untuk dijadikan barang bukti,” tanya Tantan.

”karena baru konsep, itu tidak sah,” ujarnya.

Menindaklajuti jawaban saksi, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho pun mengungkapkan jika surat atau tersebut belum diputuskan oleh tim teknis yang melakukan pembahasan, namun draf persetujuannya sudah dibuat, bahkan sudah diparaf oleh terdakwa.

”Yang jadi pertanyaan kami apakah itu diperbolehkan atau tidak menurut sepengetahuan saksi, dan sesuai peraturan,” tanya Ferdian.

”Kalau hasilnya belum keluar, dan drafnya sudah ada itu tidak boleh,” jawab Febriadi.

Anggota majelis hakim Marsidin Nawawi kemudian menanyakan kepada saksi soal jenis surat rekomendasi atau persetujuan substansi tersebut kepada saksi.  Febriadi pun menyebutkan jika surat rekomendasi itu merupakan surat biasa, tapi berisi mengatur.

”Kalau itu surat biasa apa bedanya dengan surat cinta, kenapa harus ada paraf, harus ada tandatangan gubernur,” katanya.

”Kalau menurut saya itu bukan surat biasa. Tapi surat yang diatur perundang-undangan, karena sifatnya mengatur soal kebijakan,” jawab Marsidin lagi.

Marsidin pun kemudian menyebutkan jenis-jenis surat yang berhubungan di pemerintahan, dan saat ditanyakan kepada saksi, saksi mengaku tidak mengetahui jenis surat-surat tersebut.

”Anda ini kan saksi ahli seharusnya tahu,” tegasnya.

Mendengar jawaban saksi hakim ketua Daryanto kemudian mengingatkan saksi.

”Saya harap saksi berhati-hati ya dalam mengeluarkan keterangan di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu sidang yang dijadwalkan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa (Iwa Karniwa) terpaksa ditunda. Sebab, Iwa dan kuasa hukumnya meminta diundur dengan alasan kesehatan. Iwa mengaku kadar kolesterolnya tinggi.

”Saya lihat keadaan terdakwa dari tadi sehat-sehat saja. Memang berapa kadar kolesterolnya,” tanya Daryanto.

”Kemarin saat diperiksa sekitar 250 yang mulia,” jawab Iwa.

”Segitu masih dibawah saya. Kemarin saya juga, dan kolesterol saya di atas 250. Saya sidang dari pagi sampai malam,” jawab Daryanto.

”Saya mohon pertimbangan dan kebijakannya yang mulia, sidang kalau bisa diundur,” jawab Iwa lagi.

Setelah berkoordinasi dengan hakim anggota dan jaksa KPK, akhirnya permintaan Iwa dikabulkan. Sidang ditunda Rabu (12/2/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim pun meminta agar Iwa menjaga kesehatannya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani