INILAH, Bandung – Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum para terdakawa. Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum pun segera dihadirkan ke persidangan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana hibah Tasikmalaya TA 2016 di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (4/3/3019).
Dalam amarnya, Ketua Majelis M Razad memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum ke persidangan.
"Menimbang bahwa permohonan terdakwa dan penasehat hukum ke majelis hakim, untuk memperlancar persidangan, majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil Uu Ruzhanul Ulum, mantan Bupati Tasikmalaya, sekarang Wagub Jabar, untuk hadir di persidangan pada 11 Maret untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Isnan Ferdian mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut. Karena penetapan langsung dikeluarkan majelis.
"Akan kami laksanakan setelah menerima penetapan dari majelis hakim," katanya.
Pihaknya belum bisa melakukan panggilan paksa kalau Uu tidak bisa hadir pada sidang Senin (11/3/2019). Hal itu akan ditentukan majelis dengan kembali membuat penetapan.
Penetapan hakim terkait pemanggilan Uu itu setelah pada sidang pekan lalu, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, satu dari sembilan terdakwa meminta majelis hakim meminta Uu Ruzhanul Ulum dihadirkan sebagai saksi.
Sekda mengaku diperintah Uu yang saat itu menjabat Bupati Tasikmalaya untuk mencarikan dana kegiatan Musabaqoh Qiroatul Kutub (MQK), pembelian sapi kurban, dan kegiatan olahraga. Namun, ketiga kegiatan itu tidak dibiayai APBD Tasikmalaya. Kemudian, Abdulkodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana tersebut.
Diduga dana tersebut berasal dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp100 juta hingga Rp250 juta.
Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp3,9 miliar.
Ke-21 penerima mendapat dana hibah dari Rp100 juta hingga Rp250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp10 juta hingga Rp25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Kepala Inspektorat Endin, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.