Mantan Dirut RSUD Lembang Dituntut 8 Tahun, Anak Buahnya 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung menuntut mantan Dirut RSUD Lembang Onni Habie hukuman 8 tahun penjara. Sementara bendaharanya Meta Susanti dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Mantan Dirut RSUD Lembang Dituntut 8 Tahun, Anak Buahnya 10 Tahun

INILAH, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung menuntut mantan Dirut RSUD Lembang Onni Habie hukuman 8 tahun penjara. Sementara bendaharanya Meta Susanti dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana klaim BPJS RSUD Lembang dengan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar  di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (13/11/2011). 

Dalam amar tuntutannya, JPU Wahyu Sudrajat menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primair pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Meta Susanti hukuman 10 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan," katanya. 

Sementara untuk terdakwa dua, dr Onni Habie dituntut JPU hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan 6 bulan. Selain itu Meta juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar lebih subsidair kurungan lima tahun. Sedangka  dr Onni diharuskan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih subsidair kurungan 4 tahun.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa negara rugi Rp 7,7 miliar. 

Sementara yang meringankan telah mengembalikan kerugian negara ke kas negara untuk Meta Rp 5 juta dan Onni Rp 100 juta, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya. 

Sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja ditunda pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan. (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman