Mantan Kadinkes KBB Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mobil Caravan

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eisenhower Sitanggang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drg. Ridwan Daomara Silitonga dan Direktur PT Multi Artha Sehati, Cristian Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Mantan Kadinkes KBB Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mobil Caravan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eisenhower Sitanggang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drg. Ridwan Daomara Silitonga dan Direktur PT Multi Artha Sehati, Cristian Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

INILAHKORAN, Ngamprah - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eisenhower Sitanggang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drg. Ridwan Daomara Silitonga dan Direktur PT Multi Artha Sehati, Cristian Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Ketiganya terbukti terlibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun anggaran 2021. 

"Jadi pengadaan mobile lab senilai Rp6,07 miliar ini tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB. Namun, proyek tetap berjalan, bahkan tanpa dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, Kamis 17 Juli 2025.

Kemudian, lanjut Doni, dugaan pengkondisian proyek tersebut mengarah pada kerja sama antara Dr. dr. Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dinkes KBB, Drg. Ridwan Daomara Silitonga sebagai PPK kedua, serta Cristian Gunawan selaku Direktur PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia jasa pengadaan caravan lab.

"Sebelum lelang dilakukan, beberapa staf Dinkes KBB bahkan diperintahkan langsung oleh Eisenhower untuk mengunjungi bengkel di Padalarang guna melihat contoh unit lab, yang kemudian dijadikan acuan proyek," bebernya.

Doni menyebut, kontrak pekerjaan senilai Rp4,41 miliar ditandatangani pada Desember 2021, dengan waktu pengerjaan 30 hari. 

"Tapi setelah proyek selesai, unit caravan mobile lab tersebut hingga kini belum bisa difungsikan karena tidak memiliki izin wajib seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)," jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Doni, mobil caravan tersebut juga belum memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat lantaran tak memenuhi standar keselamatan.

Bahkan, pemeriksaan akhir proyek oleh panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. 

"Dokumen serah terima dibuat oleh PPK tanpa pemeriksaan teknis lapangan," ujarnya.

Berdasarkan haudit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200. 

"Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan tenaga medis serta pengguna lab jika unit tersebut tetap digunakan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga mengungkapkan perkembangan kasus korupsi lainnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, terkait Program Pengembangan Inkubasi Bisnis dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2020 di BBPPK dan PKK Lembang. 

"Seorang tersangka berinisial K telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp172 juta yang kini dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Bandung," tandasnya.***


Editor : JakaPermana