Mantan Lurah dan Satu Keluarga di Leuwigajah Divonis 4 Tahun Bui

Mantan Lurah Leuwigajah Agus Anwar dan enam orang ahli waris Rd Witardja dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta, subsidair kurungan tiga bulan.

Mantan Lurah dan Satu Keluarga di Leuwigajah Divonis 4 Tahun Bui
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Mantan Lurah Leuwigajah Agus Anwar dan enam orang ahli waris Rd Witardja dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta, subsidair kurungan tiga bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang korupsi pengadaan lahan pembuatan sistem pembuangan air limbah (SPAL) di Kota Cimahi TA 2015 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/3/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim I Dewa Gd Suarditha lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cimahi, yakni masing-masing dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Keenam terdakwa yang merupakan ahli waris Rd Witardja yakni Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati, dan Kartika. Meski sudah disidangkan, para terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan melainkam jadi tahanan kota.

Dalam amar putusannya, Dewa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi.

”Menjatuhkan hukuman masing-masing selama empat tahun dan denda Rp300 juta, subsidair kurungan empat bulan,” ujarnya.

Selain itu terhadap enam terdakwa atau para ahli waris Rd Witardja diharuskan membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima dari hasil korupsi tersebut. Atas putusan tersebut para terdakwa mengaku pikir-pikir.

Seperti diketahui, Agus Anwar sebagai Lurah Leuwigajah dan panitia pengadaan tanah, serta terdakwa lainnya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan negara rugi sekitar Rp2,375 miliar.

Kasus tersebut berawal Pemkot Cimahi bekerjasama dengan Australia untuk program hibah Sanitasi Australia-Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Agar program tersebut berjalan, Pemkot Cimahi harus menyediakan lahan seluas 10.000 meter persegi. Akhirnya lahan tersebut didapat di RT 08/02 Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

"Kemudian dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang mengurus proses jual beli lahan sampai siap digunakan," ujarnya.

Namun saat pelaksanaan, Panitia Pengadaan Tanah justru salah melakukan pembayaran bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan SPAL.

Hal tersebut terjadi karena terdakwa Agus Anwar selaku Lurah Leuwigajah dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah tersebut.

"Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair," ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani