Mantan Presiden Pakistan Pervez Mssharraf Divonis Mati
Pengadilan anti-terorisme Pakistan memvonis mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, Selasa (16/12) waktu setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Islamabad- Pengadilan anti-terorisme Pakistan memvonis mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, Selasa (16/12) waktu setempat.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar. (Antara)
Editor : Bsafaat

