Mantan Walikota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda Rp. 26,52 Miliar
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, akhirnya menjawab sudah keraguan raguan publik selama ini. Hal itu terkait dengan dugaan keterlibatan Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis periode 2014-2023 dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, akhirnya menjawab sudah keraguan raguan publik selama ini. Hal itu terkait dengan dugaan keterlibatan Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis periode 2014-2023 dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Kejari Kota Cirebon, akhirnya menetapkan Azis sebagai tersangka, Senin 8 September 2025 sore. Kejaksaan menyebutkan, azis terlibat berdasarkan pengembangan hasil penyidikan Dugaan Tindak Pidana korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Kejadian ini berlangsung pada tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018, pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cirebon.
Pihak kejaksaan menyebutkan, penetapan Azis sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara. Azis melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999. Isinya tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Isinya tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
"Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : TAP – 11/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025," ujar Kajari Kota Cirebon, M. Hamdan.
Kajari menambahkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup.Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman.
Dia menerangkan, peran dari tersangka Azia selaku Wali Kota Cirebon saat itu yaitu memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018. Beritaa acara tersebut menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100%. Padahal pada kenyataannya, sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai.
"Tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama dua puluh hari sejak tangga 8 September 2025 sampai tanggal 27 September 2025," kata Kajari.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Tiga orang tersangka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala dinas, sementara tiga lainnya merupakan kontraktor.
Penetapan terhadap enam orang tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang dimulai pada September 2024 lalu.
Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 26,52. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total pagu anggaran senilai Rp 86,7 miliar.***
Editor : JakaPermana
