Margin Error Data Desil Bandung Naik Jadi 14,59 Persen

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Soni Daniswara menyoroti margin error data desil yang naik menjadi 14,59 persen.

Margin Error Data Desil Bandung Naik Jadi 14,59 Persen
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Soni Daniswara menyoroti margin error data desil yang naik menjadi 14,59 persen.

INILAHKORAN.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, menyoroti kenaikan margin error data desil dari 13 persen pada September menjadi 14,59 persen pada Oktober. Percepatan pembaruan data dinilai penting agar informasi kependudukan dan tingkat kesejahteraan masyarakat semakin akurat.

Soni mengatakan, ketidakakuratan data desil dipengaruhi empat faktor, yakni data penyandang disabilitas, masyarakat yang tinggal di panti, warga yang masih berstatus sebagai warga binaan, serta penduduk yang tidak tinggal sesuai alamat pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).

"Pada September, angkanya berada di 13 persen. Kemudian naik di bulan Oktober menjadi 14,59 persen. Kenaikan ini disebabkan empat faktor, mulai dari penyandang disabilitas, orang yang tinggal di panti, warga binaan sampai orang yang tidak tinggal sesuai alamat KK atau KTP," kata Soni Daniswara, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, angka margin error sebesar 14,59 persen menunjukkan bahwa data desil masih perlu diperbaiki agar lebih sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Ia menilai, tingkat kesalahan idealnya dapat ditekan ke kisaran 6–7 persen sehingga data yang digunakan dalam berbagai kebijakan memiliki tingkat akurasi lebih memadai.

Soni menjelaskan, tingkat kesalahan data tidak mungkin mencapai nol persen karena kondisi kependudukan di wilayah perkotaan terus berubah. Dinamika tersebut meliputi kelahiran, kematian, perpindahan penduduk masuk dan keluar, serta perubahan kondisi kependudukan lainnya yang memengaruhi kesesuaian data administrasi dengan keadaan di lapangan.

"Kenapa tidak bisa sampai nol persen? Karena penduduk kota itu dinamis. Ada kelahiran, kematian, pindah datang dan perubahan kondisi kependudukan lainnya," ucapnya.

Pembaruan Data Bukan Pengajuan Penurunan Desil

Soni menilai, percepatan pembaruan data perlu didorong melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa perubahan desil bukan dilakukan melalui pengajuan penurunan secara langsung, melainkan melalui pembaruan informasi sesuai kondisi sebenarnya.

Ia menegaskan, pembaruan data dapat membuat posisi desil seseorang turun, naik, atau tetap. Perubahan tersebut bergantung pada informasi yang disampaikan dan kesesuaiannya dengan kondisi faktual masyarakat.

"Mindset masyarakat terkait masalah desil, harus dibangun bahwa tidak ada kata penurunan desil. Yang ada adalah pembaruan data. Ketika melakukan pembaruan data, desilnya bisa turun, bisa naik atau bisa tetap sesuai data yang diisi secara faktual di lapangan," ujar dia.

Menurut Soni, masyarakat dapat mengakses pembaruan data melalui sistem IKD dan sistem cek bantuan sosial atau perlindungan sosial (Perlinsos). Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan penyampaian sanggahan ketika ditemukan ketidaksesuaian data, baik berupa inclusion error maupun exclusion error.

Inclusion error terjadi ketika seseorang yang tidak memenuhi kriteria justru tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang memenuhi kriteria tidak tercatat sebagai penerima bantuan.

"Inclusion error terjadi ketika orang yang tidak memenuhi kriteria, justru masuk dalam data penerima bantuan. Sedangkan exclusion error, terjadi ketika masyarakat yang memenuhi kriteria justru tidak tercatat sebagai penerima," jelasnya.

Kebutuhan barcode IKD Perlu Disesuaikan

Meski pembaruan data telah didukung sistem digital, Soni menyebut proses akses masih menghadapi kendala. Salah satunya berkaitan dengan kebutuhan verifikasi barcode yang tersedia melalui kelurahan sebagai bagian dari proses aktivasi IKD.

Menurutnya, keterbatasan jumlah barcode berpotensi menghambat masyarakat yang hendak mengakses sistem dan menyampaikan sanggahan. Karena itu, penambahan barcode perlu dipertimbangkan agar pembaruan data dan pemeriksaan lanjutan di lapangan dapat berjalan lebih cepat.

"Harapan saya, sanggahan ini bisa segera dieksekusi dan dilakukan ground checking oleh petugas. Karena itu, barcode-barcode yang ada di kelurahan sebagai pintu masuk aktivasi IKD bisa diperbanyak," tutur dia.

Soni menambahkan, kebutuhan barcode tidak bisa disamaratakan di seluruh kelurahan. Penentuannya perlu mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta tingkat kepadatan masyarakat agar kapasitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Ia mencontohkan Kecamatan Bojongloa Kaler yang memiliki hampir 130.000 penduduk. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan Kecamatan Astanaanyar dan Kecamatan Regol yang masing-masing memiliki sekitar 64.000 penduduk.

"Jumlah barcode yang harus diadakan, mungkin perlu disesuaikan dengan kepadatan penduduk. Dua barcode bisa saja memadai ketika jumlah penduduknya tidak terlalu besar. Namun kalau penduduknya padat, tidak mungkin dua barcode selalu cukup karena target pelayanan belum tentu tercapai," ungkapnya.

Soni berharap, penghitungan kebutuhan barcode berdasarkan kondisi kependudukan setiap wilayah dapat mendukung percepatan pembaruan data. Dengan begitu, ketidaksesuaian data desil dapat segera ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan faktual di lapangan.***


Editor : JakaPermana