Masih Ingat Polisi 'Smackdown' yang Banting Mahasiswa? Begini Kelanjutan Proses Hukumnya...

Masih ingat sosok Brigadir NP, polisi yang dikecam publik gegara membanting seorang mahasiswa? Ternyata ada kabar baru terkait proses hukum.

Masih Ingat Polisi 'Smackdown' yang Banting Mahasiswa? Begini Kelanjutan Proses Hukumnya...
Tangkapan Layar Brigadir NP saat Aksi Membanting Mahasiswa

INILAHKORAN, Bandung- Masih ingat sosok Brigadir NP, polisi yang dikecam publik gegara membanting seorang mahasiswa? Ternyata ada kabar baru terkait proses hukum yang dijalani.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, memperintahkan Bidpropam Polda Banten, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, tak lain adalah Brigadir NP.

Berdasarkan hasil sidang, Brigadir NP terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Propam langsung memberikan sanksi terberat dan berlapis terhadap Brigadir NP. Selain ditahan di sel khusus, ia juga diberi sanksi demosi hingga penundaan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Sikap Kami: Bogor Barat, Apa Kabar?

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Halaman :


Editor : inilahkoran