INILAH, Bandung - Persoalan Pasar Andir rupanya masih belum tuntas, sekalipun sudah dua tahun diambil alih PD. Pasar Bermartabat.
Hal itu dikarenakan proses hukum yang menyangkut dengan PT. Aman Priman Jaya (APJ) selaku pengelola sebelumnya juga belum tuntas.
Advokat PD Pasar Bermartabat, Achmad Rivai mengatakan saat ini sengketa bersama PT. APJ masih diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.
Meski begitu, sejak dua tahun terakhir PD. Pasar Bermartabat sudah menggelontorkan dana sebesar Rp. 15 Miliar untuk membenahi Pasar Andir, padahal hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab PT. APJ.
"Sekarang ini proses di BANI Bandung sudah memasuki agenda kesimpulan hasil sidang," kata Rivai kepada wartawan, minggu (6/1).
Rivai menuturkan sengketa tersebut dilayangkan oleh PT. APJ terkait berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengelolaan, penataan, pemasaran dan pejualan aset Pasar Andir yang telah berakhir pada 28 September 2016 lalu.
Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan, Rivai menyebutkan perjanjian yang ditandatangani dan disepakati kedua pihak harus menjadi produk hukum.
"Berarti para pihak mengetahui dan mengerti juga paham maksud dari seluruh pasal dalam PKS. Kalau sudah jelas maka tidak boleh ada penafsiran lain dari pasal yang sudah ditandatangani," jelasnya.
Rivai membeberkan salah satu isi perjanjian yang tertera di pasal 19, dimana dijelaskan aset dan 416 ruang dagang yang belum terjual wajib dikembalikan ke PD Pasar. Namun, kata dia, PT. APJ tidak mematuhinya dan bahkan tidak memberikan laporan detail mengenai ruang dagang yang belum terjual.
Sebulan jelang berakhirnya PKS, Rivai menyatakan PT. APJ pernah mengakui perihal 15 persen dari total ruang dagang yang belum terjual. Hanya sjaa belakangan hal itu tidak dilaporkan sehingga menjadi sebuah kerugian.
"Ini dapat mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan bagi PD Pasar yang tentunya berdampak pada kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung," terangnya.
Lebih lanjut rivai juga menilai PT. APJ tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan, yakni membiarkan kondisi gedung yang diisi 2.300 pedagang banyak mengalami kerusakan. Seharusnya, ujar dia, saat diserahkan aset dalam kondisi baik karena perbaikan merupakan tanggung jawab PT. APJ.
"Perbaikan kerusakan hingga Rp 15 miliar seharusnya menjadi tanggung jawab PT. APJ. Bahkan sampai sekarang fasilitas seperti listrik dan ruang panel induk masih dikuasi mereka (PT. APJ). Akhirnya PD Pasar kesulitan untuk melakukan pengelolaan dan memeberikan pelayanan maksimal pada pedagang juga pengunjung," ungkapnya.
Disamping itu, kata Rivai, PD. Pasar Bermartabat juga mendapati banyak fasilitas publik yang berubah fungsi menjadi dikomersilkan.
Diantaranya semisal toilet yang dijual sampai lahan parkir yang diubah menjadi area dagang.
Oleh karenanya, Rivai berharap proses hukum di BANI bisa berjalan baik dan lacar, sehingga membuahkan keadilan untuk menyelamatkan aset dan potensi pendapatan daerah. "Kondisi ini sangat merugikan," tandasnya.