Masjid Al-Ukhuwwah Putuskan Tak Gelar Sala Juma dan Salat Wajib Berjamaah

Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ukhuwwah Kota Bandung memutuskan tidak menggelar Salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan perkembangan penyebaran Virus Corona.

Masjid Al-Ukhuwwah Putuskan Tak Gelar Sala Juma dan Salat Wajib Berjamaah
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ukhuwwah Kota Bandung memutuskan tidak menggelar Salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan perkembangan penyebaran Virus Corona.

Ketua DKM Al-Ukhuwwah Bambang Sukardi mengatakan, langkah ini sebagai implementasi surat edaran Wali Kota Bandung mengenai mencegahan virus corona yang salah satunya dengan "social distancing".

"Saya melihat perkembangan yang ada, dan surat edaran wali kota Bandung," kata Bambang di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Jumat (20/2/2020).

Menurut dia, keputusan tersebut baru diambil tepat di hari ini. Dia berharap, hal ini bisa memutus mata rantai penyebaran corona. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat, dan berharap masyarakat bisa memaklumi. 

"Mohon maaf dan mohon dipahami keputusan ini, untuk hari ini dan selanjutnya salat berjamaah dan salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwwah tidak dilaksanakan," ucapnya. 

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2020), DKM Al-Ukhuwwah bekerja sama dengan PMI Kota Bandung menyemprotakn cairan disinfektan ke setiap sudut masjid. Bahkan, DKM juga telah mempersiapkan agar jemaah bisa melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwwah.

“Imbauannya masing-masig apabila ada daerah yang dikhawatirkan peularan, maka melaksanakan di tempat dengan kumpulan kecil atau di tempat lainnya seperti di rumah,” kata Miftah.

Miftah kembali mengulas bahwa fatwa MUI pusat juga menyarankan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Sehingga, tidak memaksakan untuk menggelar salat berjamaah dalam jumlah banyak. 

“Fatwa MUI-nya begitu, kalau dalam suasana diduga membahayakan salat di rumah atau di tempat lain,” ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Majels Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Farid memaklumi apabila ada masjid yang memiliki jemaah dalam jumlah banyak memutuskan untuk tutup sementara waktu. Hal itu demi kebaikan dan keselamatan masyarakat. (yogo triastopo) 

 


Editor : Bsafaat