Masuki Babak Baru, Gugatan Rotasi Mutasi JPTP yang Diajukan Mantan Kepala Bapelitbangda KBB Disetujui PTUN Bandung
Babak baru polemik gugatan yang diajukan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika terkait rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat memasuki babak baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Babak baru polemik gugatan yang diajukan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika terkait rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat memasuki babak baru.
Pasalnya, Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Bandung menyetujui pengajuan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Bapelitbangda Bandung Barat tersebut terkait pelaksaan rotasi mutasi yang dianggap bermasalah atau cacat hukum lantaran diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku, setelah melewati pemeriksaan dan penelitian berkas perkara atau dismissal.
"Perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan," kata pendamping hukum (PH) penggugat M Isa Fajri kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.
Isa Fajri menegaskan, persetujuan gugatan ini disetujui PTUN setelah 4 kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung yang juga dihadiri Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat dan BKPSDM Bandung Barat.
"Proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. Ada beberapa poin yang harus kami laksanakan agar persoalan ini menemui jalan terang baik itu dari sikap maupun sifat perkara," jelasnya Isa Fajri.
"Pada Selasa 24 Desember 2024, gugatan kita sudah diterima dan sudah diberikan register cap oleh PTSP. Artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat," sambungnya.
Isa Fajri menyebut, proses rotasi mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat dan BKPSDM terkesan dipaksanakan dan cacar secara administrasi.
Sebab, sambung dia, SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Apalagi secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti bu Rini atau Kepala Bappelitbangda saat ini kan jadi Pj Sekda. Jadi kami anggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali," sebutnya.
"Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga yang dimaksud yakni orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil," sambungnya.
Sebelum proses gugatan masuk ke PTUN Bandung, sambung Isa Fajri, pihaknya pun telah mengajukan surat keberatan terhadap rotmut kepada Pj Bupati Ade Zakir, namun surat tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan.
"Tidak ada respon apapun baik pemanggilan ataupun jawaban tertulis. Istilahnya mah itikad untuk tabayun itu tidak ada," ucapnya.
Lantaran hal itu, ungkap Isa Fajri, Ibu Rini Sartika menempuh untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan good governance. Terutama dalam hal admiistrasi agar tidak ada kejadian serupa lagi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Pemeriksaan sudah clear artinya berkas dinyatakan siap dan layak untuk disidangkan. Persiapannya berkaitan dengan objek sengketa, tapi karena ini sifatnya administrasi sebenarnya kita menunggu ada itikad baik dari bupati dalam hal ini Pj untuk melakukan komunikasi terhadap bu Rini Sartika untuk melakukan jejak pendapat," ungkapnya.
Editor : Doni Ramdhani

