Usai Disetujui PTUN Bandung, Sidang Pembacaan Gugatan Rotasi Mutasi yang Diajukan Rini Sartika Bakal Dilaksanakan pada 2 Januari 2025
Sidang pembacaan gugatan terkait rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diajukan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Rini sartika lantaran dianggap cacat hukum bakal dilaksanakan pada 2 Januari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sidang pembacaan gugatan terkait rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diajukan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Rini sartika lantaran dianggap cacat hukum bakal dilaksanakan pada 2 Januari 2024.
Pendamping hukum (PH) penggugat M Isa Fajri mengatakan, selama masa persidangan gugatan rotasi mutasi itu pihaknya bakal berfokus terhadap pembuktian.
"Kita juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawab-jawabannya tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya," kata Isa Fajri, Kamis 26 Desember 2024.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB Rini Sartika mengatakan, dalam pemeriksaan berkas terakhir pihak kuasa hukum dirinya juga mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Sebab hingga saat ini, Rini mengaku hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.
"Yang saya cermati bahwa ada format petikan yang disampaikan ke saya itu hampir sama dengan format SK. Sementara format yang biasanya kita terima tidak seperti itu. Petikannya persis seperti SK tapi dengan Kop Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Pj. Sekda," kata Rini Sartika.
"Kalau seperti ini menunjukkan ketidakcakapan, dan seenaknya membuat surat padahal dalam hal kepegawaian itu berdampak," sambungnya.
Tak cuma itu, dirinya juga mempersoalkan dalih human error atas cacatnya administrasi rotmut tersebut lantaran yang menjadi poin dalam Surat Hasil Konsultasi Kemendagri. Oleh karena itu, mendorong agar dilakukan investigasi terkait dalih tersebut.
"Alasan yang disampaikan ke Kemendagri terkait adanya human eror dalam pengetikan SK lama. Nah seharusnya ada investigasi dan tindaklanjutnya karena ada pihak yang dirugikan atas terjadinya human eror tersebut. Dan saya merasa dirugikan. Minimal Inspektorat Bandung Barat yang turun tangan," ucapnya.
"Apalagi kalau nanti ditemukan ada kepentingan dalam rotmut ini aparat penegak hukum (APH) juga saya rasa harus turun tangan. Apakah ini ada sisi pidananya, baik dalam alasan human eror maupun dalam pelaksanaan kebijakan oleh pejabat yang diangkat dalam rotmut kemarin dimana SKnya tidak sah atau melanggar," tambah Rini.
Tujuan gugatan tersebut, ungkap Rini, dengan harapan perubahan dan perbaikan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat dalam hal berkaitan dengan administrasi dan pemerintah harus menaati peraturan.
Sehingga, jangan sampai aturan-aturan yang ada dilanggar hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dalam rotasi mutasi jabatan tersebut.
"Jangan juga mengorbankan orang lain dan masyarakat Bandung Barat. Indikasi ke arah itu ada, cepat atau lambat akan terbuka. Publik akan paham dan tahu, sekarang saja ibarat sudah menjadi rahasia umum akan hal tersebut, tapi tidak ada yang mau dan berani mengungkapkannya," tegas Rini.
Lebih lanjut Rini menuturkan, langkah menggugat Bupati Kabupaten Bandung Barat, terkait rotasi mutasi yang cacat secara administrasi didukung oleh banyak pihak yang juga sama-sama menginginkan perbaikan.
"Sebenarnya banyak dukungan yang disampaikan kepada saya. Tapi mereka tidak mau secara terang-terangan berbicara. Saya secara pribadi diskusi antar mereka banyak yang mendukung hanya saja itu tadi tidak berani speak up. Karena tahu sendri resiko bagi mereka seperti apa," tuturnya.
Saat dimintai tanggapan terkait disetujuinya gugatan rotasi mutasi oleh PTUN, Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla enggan banyak berkomentar.
"Terkait prosesnya ke bagian hukum saja. Karena kami didampingi bagian hukum, tapi kita ikuti prosesnya," ucap Yunita singkat.
Diketahui Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke (PTUN) Bandung.
Gugatan yang dilayangkan itu teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugat Bupati KBB yang dijabat Pj Bupati Ade Zakir Hasyim.
Editor : Doni Ramdhani


