Rotasi Mutasi Pemkab Cirebon Masih Nunggu Hasil Gugatan MK

Santernya isu rotasi mutasi yang akan dilakukan Pemkab Cirebon bulan November ini, ditepis Sekban BKPSDM, Ade Nugroho. 

Rotasi Mutasi Pemkab Cirebon Masih Nunggu Hasil Gugatan MK
rotasi mutasi ilustrasi

INILAHKORAN, Cirebon - Santernya isu rotasi mutasi yang akan dilakukan Pemkab Cirebon bulan November ini, ditepis Sekban BKPSDM, Ade Nugroho. 

Menurutnya, rotasi mutasi akan digelar manakala Kemendagri sudah mengeluarkan keputusan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron. Namun sampai saat ini, AMJ tersebut belum juga keluar.

Ade menjelaskan, tidak pastinya kapan  AMJ Bupati Cirebon berakhir, tiba-tiba muncul persoalan lain. Saat ini Walikota Bogor, Bima Arya sedang melakukan gugatan tentang Pilkada ke MK, terkait masa jabatan yang terpotong. Bukan Bima Arya saja, namun ada tujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK.

Baca Juga : Truk vs KA, Delapan Orang Dinyatakan Meninggal

"Kita kan akan melakukan rotasi mutasi setelah AMJ Bupatinya sudah jelas. Sekarang malah ada gugatan ke MK, ya mau tidak mau kita menunggu keputusan MK. Apakah AMJ nya akhir desember atau di bulan Mei tahun depan," kata Ade, Senin 20 november 2023.

Persoalannya lanjut Ade, kalau digelar rotasi mutasi tanpa menunggu keputusan AMJ Bupati, ditakutkan menambah persoalan ke depannya. Kalau memang AMJ bupati berakhir desember, lalu rotasi muatasi dilakukan bulan ini, mungkin tidak masalah.

Tapi kalau rotasi dilakukan bulan ini, namun AMJ Bupati berakhir bulan Mei tahun depan, nanti ditakutkan tahun depannya sebelum bulan Mei, akan ada rotasi mutasi lagi. Kita tidak mau ada teguran dari Kemendagri karena seringnya melakukan rotasi mutasi.

"Jadi intinya, diakhir masa jabatan bupati, rotasi mutasi akan dilakukan satu kali lagi. Kita tidak mau keseringan rotasi mutasi. Makanya, patokan kita ya keputusan AMJ itu," jelas Ade.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti