Terbitkan SE untuk Pengusaha Wisata Selama Nataru, Disparbud KBB Tekankan Empat Poin Penting ini

Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau para pelaku usaha yang bergerak di bidang kepariwisataan agar menyelenggarakan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan pada saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Terbitkan SE untuk Pengusaha Wisata Selama Nataru, Disparbud KBB Tekankan Empat Poin Penting ini
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4 /1203 / Disparbud/2024 yang ditandatangani Kepala Disparbud KBB Akhmad Panji Hermawan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau para pelaku usaha yang bergerak di bidang kepariwisataan agar menyelenggarakan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan pada saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4 /1203 / Disparbud/2024 yang ditandatangani Kepala Disparbud KBB Akhmad Panji Hermawan.

"Dalam surat edaran tersebut memuat 4 hal yang berisi imbauan  kepada seluruh pengusaha bidang kepariwisataan di wilayah KBB," kata Kepala Bidang Pariwisata pada Disparbud KBB, David Oot kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Pertama, sebut David, para pelaku usaha kepariwisataan  menerapkan Standar Nasional Indonesia tentang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment sustainability (CHSE) pada destinasi pariwisata, daya tarik wisata, usaha pariwisata.

"Usaha pariwisata meliputi penyediaan akomodasi makan dan minum serta cinderamata, penyelenggaraan kegiatan (event), dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata," jelasnya.

Kedua, kata David, melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dala.m rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan wisatawan.

"Ketiga, berperan aktif dalam pengamanan dan keselamatan kegiatan wisata pada lokasi usaha masing-masing," katanya.

Dikatakan David, para pelaku usaha wisata perlu melakukan penghitungan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan di destinasi wisata.

"Hal ini untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas baik dari sisi pengguna transportasi maupun wisatawan destinasi wisata," ujarnya.

Terakhir, pihaknya mengimbau kepada wisatawan dan seluruh pihak terkait, terutama pengguna jasa transportasi agar senantiasa menggunakan moda  transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yung berwenang.

"Ini penting dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi agar tercipta kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani