Masyarakat Rumpin Ontrog Kantor Pemkab Bogor, Tolak TPST Gara-gara Ini...
Rencana pembangunan TPST di Desa Kalong Sawah membuat masyarakat Rumpin gerah. Mereka ontrog kantor Pemkab Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Aliansi Gerakan Pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) ontrog Kantor Pemkab Bogor, Kamis 4 Februari 2022.
Ternyata, Aliansi Gerakan Pembangunan TPST yang merupakan warga Rumpin, itu menolak rencana pembangunan TPST di Desa Kalong Sawah.
"Hari ini ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi masyarakat Rumpin mengontrog Kantor Pemkab Bogor secara tegas menolak rencana pembangunan TPST, hal itu karena khawatir akan dampak bau dan rawan penyebaran penyakit karema sampah yang akan dibuang berasal dari lima kecamatan sekitar," kata Ketua Aliansi Gerakan Pembangunan TPST Ridwan Darmawan.
Baca Juga: Jangan Remehkan Omicron! dr Erlina Burhan: Gejala Ringan Tak Berlaku untuk Lansia
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menambahkan warga Desa Kalong Sawah dan Desa Rumpin khawatir, bahwa ada TPST di dalam tempat pembuangan akhir (TPA).
"Kami dari elemen tokoh agama, tokoh warga, mahasiswa dan masyarakat umum gak mau ada TPST di dalam TPA, karena lahan yang tersedia seluas 8,3 hektare dan cukup 3 hektare untuk membangun TPST serta sisa lahannya akan menjadi TPA seperti di Galuga, Cibungbulang," tamabnya.
Ridwan menuturkan dalam audiensi bersama Dinas Lingkungam Hidup (DLH), terkuak tidak ada izin lingkungan masyarakat terdampak dalam rencana pembangunan TPST tersebut.
Baca Juga: Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi Dikritik Netizen, Gus Nadir Angkat Bicara: KDRT Harus Lapor Polisi!
"Membuat detail engineering design (DED) TPST kok sebelumnya ga ada izin lingkungan, apalagi ada double DED di satu lokasi yang sama yaitu TPST dan Sirkuit Road Race. Kami minta Bupati Bogor Ade Yasin laksanakan hasil Raker DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemdes Kalong Sawah, Rumpin, Kecamatan Rumpin, Dinas Pemuda dan Olahraga serta DLH beberapa waktu lalu karena sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," tutur Ridwan.
Kepala DLH Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana yang baru menjabat jabatan tersebut pada Senin kemarin, mengaku akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Rumpin.
Baca Juga: Senegal Lolos ke Final Piala Afrika 2021, Sadio Mane Bertekad Hapus 'Kutukan'
"Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Rumpin dan juga akan mengkaji ulang rencana pembangunan TPST, terkait, tidak adanya izin lokasi padahal DED sudah jadi, hal itu memang diluar prosedur. Selain di Kecamatan Rumpin, ada kemungkinan rencana pembangunan TPST diatas akan dibangun di kecamatan lainnya," ungkap Ade Yana Mulyana.*** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


