Mau Mudik? Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol agar Tidak Kena Tilang
Saat Anda mudik lebaran tahun 2022 diharapkan dapat berkendara dengan kecepatan sesuai batasan yang telah ditentukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kecepatan maksimal berkendara di jalan TOL dalam kota maupun luar kota kini telah diatur.
Saat Anda mudik lebaran tahun 2022 diharapkan dapat berkendara dengan kecepatan sesuai batasan yang telah ditentukan.
Tujuan adanya aturan kecepatan batas berkendara di jalan TOL agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Baca Juga: Tegas! PSDK Desak Bupati Dadang Supriatna Batalkan Pembangunan Jalan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan
Pada TOL luar kota, batas kecepatan maksimal juga mempertimbangkan lokasi topografi seperti wilayah perbukitan dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.
Selama berkendara di jalan TOL, Anda diharapkan tetap patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang ada, serta utamakan Keselamatan.
Berikut aturan batas kecepatan kendaraan di jalan TOL.
View this post on Instagram
Editor : inilahkoran


